Kebakaran TPA Jatiwaringin 24 Jam Belum Padam, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Darurat
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:45
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang telah berlangsung selama 24 jam.
TANGERANGNews.com-Kotak suara di tiga TPS Kecamatan Tangerang diduga dibuka oleh anggota PPS sebelum rapat pleno penghitungan suara di PPK. Lokasi TPS tersebut berada di Kelurahan Kelapa Indah yakni TPS 1 dan TPS 7, serta Kelurahan Sukarasa TPS 3.
Berdasarkan informasi, alasan pihak PPS membuka kotak suara tersebut dikarenakan formulir C1 yang seharusnya berada di luar kotak suara masuk ke dalam kotak suara tersebut.
Hal ini diketahui Panwascam atas laporan warga, saat PPK Tangerang hendak menggelar menggelar pencocokan data C1 yang dipegang saksi dan panwaslu dengan yang ada didalam kotak suara di Aula Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jum'at (17/2/2017).
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, hal tersebut bukan pembukaan kotak suara, tapi segel pada gembok kotak suara yang rusak.
"Jadi laporan yang saya dapat itu segel di bagian lubang kunci gembok bolong, tapi gemboknya ada, sehingga menimbukan kecurigaan. Tapi tidak ada indikasi pembukaan kotak suara," jelasnya.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang telah berlangsung selama 24 jam.
TODAY TAGProses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews