Connect With Us

Dianggap Tidak Netral, Ketua KPU Kota Tangerang Dilaporkan ke DKPP

Mohamad Romli | Jumat, 17 Februari 2017 | 20:00

Beredarnya gambar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane yang sedang memegang roti dengan pembungkus foto Wahidin Halim dianggap tim pemenangan Rano-Embay sebagai bentuk tidak netralnya penyelenggara Pilkada Banten 2017 di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNews.com-Beredarnya gambar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane yang sedang memegang roti dengan pembungkus foto Wahidin Halim dianggap tim pemenangan Rano-Embay sebagai bentuk tidak netralnya penyelenggara Pilkada Banten 2017 di Kota Tangerang.

"Ketua KPU Kota Tangerang  tidak boleh menunjukkan satu sikap    partisannya mendukung salah satu calon, terlepas dia dibilik suara mencoblos atau tidak mencoblos, simbol seperti ini memberikan dampak pemilih mencoblos, mendukung satu pasangan calon," kata Sirra Prayuna, Wakil Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BPHA) DPP PDI Perjuangan saat menggelar jumpa pers di posko pemenangan Rano-Embay, Jumat Sore (17/2/2017) dikawasan perumahan Modernland, Kota Tangerang

Sirra menunjukan gambar Ketua KPU Kota Tangerang kepada wartawan yang berpose tengah memegang roti dengan pembungkus bergambar Wahidin Halim.

Dikatakan Sirra, seorang ketua KPU Kota Tangerang  tidak boleh menunjukkan satu sikap partisannya mendukung salah satu calon tertentu dalam Pilkada Banten 2107.  "Terlepas dia dibilik suara mencoblos atau tidak mencoblos, simbol seperti ini memberikan dampak pemilih mencoblos dan mendukung satu pasangan calon. Ini problem yang sangat mendasar dalam pemilu yang kita impikan," tambahnya

Oleh karenanya, pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta.
"Untuk itu saya ingin memberikan catatan penting bahwa ketua komisi pemilihan umum (Kota Tangerang) akan segera kami DKPP-kan, ini sudah melanggar code of conduct sebagai penyelenggara pemilu dimana asas-asas penyelenggara pemilu harus non partisan, independen, profesional, imparsialitas, memiliki kepastian dalam tindakan," tegasnya.

Selain itu, Sirra juga menduga ada motif tertentu dibalik dugaan tidak netralnya ketua KPU Kota Tangerang tersebut.
"Karena KPU bersifat ad hoc, Saya menduga ada sebuah transaksi kekuasaan atau motif tertentu," tandasnya.  Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, selama dirinya menjadi penyelenggara dia selalu menjaga integritas. "Saya selalu menjaga integritas. Isya Allah," terangnya.

Untuk diketahui, Pane memang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan media lokal. Foto tersebut diketahui diunggah Pane sejak dirinya masih berstatus sebagai wartawan beberapa tahun lalu.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BANTEN
Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill