Connect With Us

Tim Hukum Rano-Embay Laporkan kecurangan ke Bawaslu

Ray | Minggu, 19 Februari 2017 | 14:00

Pilkada Serentak (Dira Derby / TangerangNews.com)

 

TANGERANGNews.com-Tim Kuasa Hukum pasangan cagub dan cawagub Banten Nomor 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief melaporkan adanya indikasi kecurangan pelaksanaan Pilkada Banten 2017 ke Kantor Bawaslu Banten.

Kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin Purba mengatakan, ada beberapa dugaan kecurangan pemilu di Kota Tangerang yang terjadi secara terstuktrur sistematis dan massif (TSM).

“Kami menemukan temuan pelanggaran kecurangan serius di Kota Tangerang,” kata Astiruddin Purba di Kantor Bawaslu Banten, Kelapa Dua, Kota Serang, Sabtu (18/2/2017).

Menurut Astiruddin, ada beberapa kejadian khusus yang ia laporkan kepada pihak Bawaslu malam ini terkait indikasi kecurangan pemilu yang terjadi di Kota Tangerang. “Ada enam modus operandi yang dilakukan di sana,” tutur Astiruddin.

Salah satunya yakni ditemukannya surat suara palsu di Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Selain surat suara yang terindikasi rusak tersebut, timnya mengaku menemukan jumlah surat suara tambahan yang melampaui ketentuan tambahan sebanyak 2,5 persen.

“Faktanya di beberapa TPS ada pemilih yang melebihi DPT dan pemilih tambahan. Ini indikasi kecurangan dan pelanggaran pemilu berikutnya,” kata Astiruddin.

Pemilih menggunakan surat keterangan yang terindikasi palsu juga banyak ditemukan di 10 kecamatan se Kota Tangerang. 

“Setelah kami cek di Disdukcapil ternyata (Suket) berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Ini (tersebar) hampir di seluruh kecamatan di Kota Tangerang,” imbuhnya.

Temuan lain yang juga dilaporkan kepada Bawaslu adalah tindakan KPPS yang memberikan C1 kepada saksi-saksi untuk di tanda tangani sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Padahal belum dilaksanakan pemugutan suara. Diduga C1 ada di luar kotak suara itu tindakan melanggar kode etik dan pidana pemilu. Kami curigai C1 di luar kotak (merupakan) indikasi manipulasi penyelenggaran oleh KPPS,” lanjutnya.

Laporan tidak sampai di situ, Astiruddin juga melaporkan adanya temuan banyaknya kotak suara rusak sebelum sampai ke tungkat PPK. “Gemboknya tidak tersegel. Padahal kotak suara tersebut dari TPS hanya singgah di tingkat KPPS ke PPK. Kami konfirmasi ternyata sudah rusak di tingkat KPPS,” tandasnya.

Menurutnya, pihak tim hukum memiliki bukti kuat berupa foto-foto dan saksi-saksi mengenai banyak kotak suara yang rusak tersebut.

“Patut diduga ini manipulatif dan kami tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya. Kotak suara yang sudah rusak di tingkat PPK terjadi di Suka Rasa, Suka Sari, Buaran Indah, dan di Kecamatan Tangerang,” ujarnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Astiruddin mendesak Bawaslu Banten menegakan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 12. Ketika kotak suara rusak tak tersegel, surat suara rusak, dan ada pemilih di luar yang memiliki hak pilih dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Berdasarkan itu, maka sudah masuk kualifikasi untuk dilakukan pemugutan suata ulang,” pungkasnya.

 

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:12

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berencana memberikan bantuan berupa Elektrokardiogram (EKG), sebuah alat yang merekam aktivitas jantung guna mendeteksi gangguan kardiovaskular.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

TANGSEL
Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:11

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill