Connect With Us

HUT Kota Tangerang ke-24, Gerak Jalan Indah digelar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 26 Februari 2017 | 19:26

HUT Kota Tangerang ke-24, Gerak Jalan Indah digelar TANGERANGNews.com - Dalam rangka menyemarakan HUT Kota Tangerang yang ke-24, Penkot Tangerang menggelar gerak jalan indah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (26/2/2017). (Tangerangnews.com / Rangga Agung Zuliyansah)

TANGERANGNews.com - Dalam rangka menyemarakan HUT Kota Tangerang yang ke-24, Pemkot Tangerang  menggelar gerak jalan indah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (26/2/2017).
 
 Selain, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejumlah elemen masyarakat di Kota Tangerang pun ikut dalam kegiatan tersebut. 
 
 
"Ini adalah salah satu acara menyabut HUT Kota yaitu dengan gerak jalan indah yang dilaksanakan dinas pendidikan dan dinas pemuda dan olahraga, untuk menambah semaraknya HUT Kota Kita," ujar Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang. 
 
"bahwa di hari jadi ini akan menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemkot Tangerang," katanya.
 
Dia menerangkan, pada 28 Februari 2017 nanti akan ada resepsi dengan masyarakat.   "Semoga acara ini bisa jadi momentum kita untuk mengevaluasi Kota Tangerang yang sudah menginjak 24 tahun dan kita melihat masa depan kota kita ini," tuntasnya.
KAB. TANGERANG
Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Darurat Kemarau Ekstrem, Ada 11 Titik Kebakaran di Kabupaten Tangerang dalam Sehari

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35

Dampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill