Connect With Us

Saksi Eksekutor Tidak Memenuhi Syarat

| Senin, 14 Desember 2009 | 16:26

Fransiskus (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/12), setelah sempat ditunda.
 
Dalam surat pledoi setebal 70 halaman yang dibacakan Kuasa hukum Fransiskus, Minola Sebayang, diungkapkan bahwa dari fakta-fakta pembuktian di persidangan, saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi persyaratan dalam perkara kasus tersebut. "Saksi dan alat bukti tidak memiliki kualitas yang sah karena tidak bisa membuktikan terdakwa Fransiskus melakukan pembunuhan berencana," kata Minola kepada wartawan seusai persidangan.
 
Minola menjelaskan, salah satu hal yang tidak tidak bisa dijadikan bukti adalah tidak ada satu orang saksi pun yang menceritakan tentang penembakan. Namun yang ada hanya saksi yang melihat 2 orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor. "Saksi hanya menilai yang dibonceng seperti orang timur pada saat kejadian," ucap Minola.
 
Sedangkan mengenai senjata api yang dijadikan barang bukti, Minola menyatakan bukan dibeli oleh Fransiskus dari personel Brimob Teguh Minarto. "Jadi yang beli dari Teguh Minarto adalah Andreas dari Angkatan Laut. Dipersidangan, Teguh juga mengatakan tidak kenal dengan Fransiskus," terangnya.
 
Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada surat dakwaan Jaksa dimana saksi pelapor tentang kasus ini adalah salah seorang anggota polisi bernama Rusli. Padahal, saat dia datang ke TKP, kondisinya sudah sepi. Ia baru mengetahui adanya penembakan setelah melihat korban sedang dirawat di RS Mayapada.
 
"Seharusnya yang dijadikan pelapor adalah supir korban yakni Suparmin, karena dia yang melihat langsung peristiwa pemembakan tersebut. Jadi aneh rasanya kalau orang yang tidak tau apa-apa yang melaporkan kejadian itu ke polisi," terang Minola.
 
Sidang dilanjutkan besok, Selasa (15/12), untuk mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi. Sedangkan untuk terdakwa Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen dan Heri Santosa harus ditunda kembali hingga Rabu (16/12) karena kuasa hukum masing-masing terdakwa belum siap membacakan pledoi.(rangga)

BANTEN
PLN Banten Jamin Kesiapan SPKLU di Titik Arus Balik Lebaran 2024

PLN Banten Jamin Kesiapan SPKLU di Titik Arus Balik Lebaran 2024

Senin, 15 April 2024 | 20:23

Dalam menyambut puncak arus balik mudik Lebaran 2024, General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten Abdul Mukhlis melakukan pengecekan kesiapan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Provinsi Banten.

KAB. TANGERANG
Motor Pegawai Toko Perlengkapan Bayi Raib Dicuri di Cisauk Tangerang

Motor Pegawai Toko Perlengkapan Bayi Raib Dicuri di Cisauk Tangerang

Minggu, 14 April 2024 | 10:23

Sepeda motor milik pegawai Toko Babysay Shok raib digondol maling, di depan Ruko Serpong Garden, Jalan Serpong Garden, Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu 13 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill