Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNews.com-Mayoritas fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang secara umum mengapresiasi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam kaitan pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Khususnya mengenai penghapusan pengenaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Perda adalah sebagai hasil pemikiran, diskusi serta observasi atas dinamika yang terjadi di masyarakat. Harus diwujudkan secara objektif, ditujukan untuk peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang," ujar Agus Setiawan, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP, Selasa (7/3/2017).
Raperda, kata dia, harus didasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam persepsi dan pelaksaannya.
"Tetap harus memperhatikan pelaksanannya," ujarnya.
Meski demikian, terdapat juga sejumlah catatan dari DPRD tentang empat Raperda Kota Tangerang ini. Seperti yang disampaikan oleh Amarno, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dimana dirinya berpendapat bahwa terkait usulan empat Raperda tersebut, fraksinya mengingatkan beberapa hal yaitu tentang landasan hukum dalam membentuk Raperda atau Perda.
"Hirarki perundang-undangan sebagai akar dalam pembentukan Perda tidak berlawanan dengan peraturan yang ada di atasnya serta tujuan pembentukan Perda. Bahwasanya prinsip adanya Perda yaitu dalam rangka menciptakan masyarakat Kota Tangerang yang adil, makmur, aman, tertib,: katanya.
Fraksi Keadilan Sejahtera menyoroti, Raperda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan BUMD Perseroan PT Tangerang Nusantara Global.
Sebagai catatan PD Pasar tidak mencapai target yang ditetapkan. Realisasi Bagian Laba dari BUMD Perusahaan Daerah PDAM yaitu sebesar Rp3.69 miliar. PD Pasar hanya sebesar Rp404 juta pada tahun 2015.
"Bagaimana dengan pencapaian target ini apabila diberikan penyertaan modal ? " ujarnya.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews