Connect With Us

Saat ke Tangerang, Menhub Bilang Ojek Online Harus Ikuti Aturan Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 26 Maret 2017 | 14:00

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mensosialisasikan langsung revisi Permenhub no 32/2016, di Ruang Akhlakul Karimah, kawasan Pemkot Tangerang, Sabtu (25/3/2017). (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mensosialisasikan langsung revisi Permenhub no 32/2016, di Ruang Akhlakul Karimah, kawasan Pemkot Tangerang, Sabtu (25/3/2017). Budi Karya menginginkan adanya kesetaraan antar moda transportasi di berbagai daerah di Indonesia.

 "Pemerintah di sini hadir dalam rangka memberikan kesetaraan," ujarnya. Pemerintah menginginkan angkutan umum (angkot), taksi konvensional maupun ojek pangkalan tetap eksis.


Namun, menurutnya pemerintah juga tidak bisa memungkiri bila teknologi transportasi berbasis online itu adalah suatu kemajuan yang bagus."Perlu diingat keberadaan online adalah suatu teknologi yang bagus dan canggih sebuah keniscayaan,  kami ingin mereka saling mengisi," ujarnya. Budi Karya juga menginginkan, sosialisasi tetap berjalan lancar dan menyeluruh, hingga semua pelaku transportasi baik online ataupun konvensional bisa menaatinya. Lalu, peraturan bisa tetap berlaku per 1 April mendatang.


"Tapi kami masih berikan toleransi seperti terkait STNK, SIM, kuota, serta tarif, kita kasih waktu paling lama tiga bulan. Sehingga satu sisi online ada kepastian tetapi yang lain juga ada rambu rambu seperti ada stiker dan lain sebagainya," katanya.


Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, hal-hal yang belum diatur di Permenhub nanti akan diguide seperti juklak juknis, jadi ojek-ojek online bisa diatur."Intinya adalah  inginkan aturan yang berkeadilan yang tidak merugikan baik pengendara maupun penumpangnya," ungkapnya.


Ditanyakan apakah nantinya akan diterbitkan Perda di Kota Tangerang, Arief menyatakan kesiapan namun harus didahului dengan adanya aturan diatasnya. "Kalau memang nanti ada PP atau Permen dimungkinkan nanti dibuat Perda," katanya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Angkutan dan Multi moda Cucu Mulyana, Kapolres Metro Tangerang AKBP Harry Kurniawan, Dandim 0506 Letkol Gogor, Anggota DPRD, Perwakilan Organda, taksi online, taksi konvensional serta ojek online.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

HIBURAN
Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Petals Gelar Lomba Rakyat hingga Bazaar UMKM

Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Petals Gelar Lomba Rakyat hingga Bazaar UMKM

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:07

Paramount Petals ikut merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan Paramount Petals Semarak Kemerdekaan yang mengusung tema “Sinergi dalam Kebersamaan” yang digelar di Pasar Modern Paramount Petals pada Sabtu 22 Agustus 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill