PLN UP3 Cikokol Edukasi Siswa SMAN 2 Tangerang soal Listrik Aman dan Energi Bersih
Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:35
PT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah kepala lembaga SD/SMP di Kota Tangerang resah karena belum cairnya dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Sementara pihak sekolah sendiri enggan meminta bantuan wali murid karena khawatir dinilai pungutan liar (pungli). Pihak sekolah bahkan terpaksa menalangi dana tersebut untuk kebutuhan operasional.
Seperti yang diutarakan salah satu kepala SMPN di Kota Tangerang yang tak ingin disebutkan namanya. Menurut dia, untuk mencukupi kebutuhan selama dua bulan, pihaknya terpaksa mencari dana talangan dari berbagai sumber untuk menambal operasional sekolah.
“Untuk bayar listrik, pengadaan alat tulis kantor (ATK), kegiatan ujian tengah semester, ulangan harian, tagihan telepon, serta air PDAM, semua itu dibayar pakai duit talangan. Dan itu juga dilakukan teman-teman (dari sekolah) yang lain,” tukasnya.
Sementara kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku, pihaknya sudah melakukan pengajuan dana BOS kepada Pemerintah Provinsi Banten sejak satu bulan yang lalu."Biasanya satu minggu setelah pengajuan itu langsung cair. Tetapi ini sampai satu bulan belum ada pencairan," ungkapnya.
Menurut Abduh, pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak provinsi. Dikatakannya, lambatnya pencairan dana BOS itu dikarenakan ada kesalahan nomor rekening."Jadi kalo ditanya kapan dana BOS akan turun, belum bisa memastikan kapan waktunya. Tetapi kita sama-sama berharap, semoga bisa dicairkan dalam waktu dekat," pungkasnya.
TODAY TAGPT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews