PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW, Salurkan 34,2 Ton Makanan Hewan untuk Shelter Anabul
Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:24
PET KINGDOM kembali menggelar program CARE FOR PAW bertema “Kebaikan untuk Anabul” pada September hingga November 2026.
TANGERANGNEWS.com-Yanto pria kelahiran 1974 nekat mengakhiri hidupnya di kediamannya yang berlokasi di Banjar Wijaya Blok B29/09 RT003/006 Kel.Cipete Kec.Pinang Kota Tangerang, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 23.00 WIB, semalam.
Menurut Kapolsek Cipondoh, Kompol Bayu Suseno berdasarkan keterangan dari sejumlah keluarga korban. Yanto diketahui mengakhiri hidupnya karena motif ekonomi. " Bunuh diri karena permasalahan keluarga, sering ribut masalah ekonomi dengan istrinya," tulis Bayu dalam laporannya kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Sebenarnya, aksi Yanto yang nekat tersebut sudah tercium oleh keluarga. Sebab, sekitar pukul 17.56 WIB, korban seakan memberikan sinyal untuk menginggalkan semua di dunia melalui berkirim Whatsapp ke grup keluarga yang isinya “NITIP ANAK DAN ISTRI OGUT”. Namun, saat itu hanya Yuyun kakak kandung korban yang melihat komentar Yanto itu sebagai sesuatu yang ganjil.
Sebab, menurut Yuyun bahasa yang korban kirim ke Whatsapp grup tidak seperti biasanya, terlihat serius sekali. "Kakak korban lalu datang kerumah korban yang di Banjar Wijaya. Di sana, korban sudah terlihat tengah tergantung di atas dapur rumahnya, dan sudah meninggal dunia.
"Tali yang digunakan kabel listrik warna putih. Tali diikatkan besi fentilasi dilantai dua tangga almunium, tempat ditemukan korban," tuturnya. Tak lama kemudian petugas dari Polsek Cipondoh dengan segera meluncur ke lokasi dan melakukan penanganan perkara tersebut.
PET KINGDOM kembali menggelar program CARE FOR PAW bertema “Kebaikan untuk Anabul” pada September hingga November 2026.
TODAY TAGPotensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews