Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang remaja yang akan melakukan serangan balasaan atas kematian rekannya dalam tawuran antar suporter sepak bola di Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ditangkap. MT, 22, mengaku melakukan itu sebagai aksi solidaritas.
Dalam aksinya itu, MT sudah membawa lima samurai yang siap menebas siapapun suporter tim lawan yang berada di kawasan Buaran Indah. Namun, belum sempat menemukan sasaran, remaja tanggung ini sudah disergap aparat kepolisian.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, aksi balas dendam dilakukan MT, lima hari pasca tewasnya suporter Persita Ferdian Fikri, 15, karena dikeroyok suporter Persija di Gang Swadaya, Pada 26 Maret 2017.
“Jadi dia membawa lima samurai yang dibalut dengan kain merah, rencanaya dia mau bertemu dengan teman-remannya untuk balas dendam,” katanya, Senin (10/4/2017).
Namun, aksinya itu diketahui Babinkamtibmas yang melakukan patroli wilayah. Saat diperiksa isi kain tersebut berisi samurai, MT yang merupakan warga Gang Jambu, Kelurahan Buaran Indah ini kemudian diamankan ke Polsek Tangerang.
“Sasarannya di Gang Swadaya tempat korban tewas. Pokoknya siapa saja yang diketahui suporter lawan akan dia sikat,” tukas Erwin.
Saat ini kepolsiian masih melakukan penyelidikan terkait siapa saja yang akan melakukan aksi balasan bersama dengan tersangka. MT dijerat UU Dadurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGEvent lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews