Connect With Us

Penembak Suporter Persikota Diketahui

| Rabu, 30 Desember 2009 | 18:19

tawuran (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

 
TANGERANGNEWS-Polres Metropolitan Tangerang telah mengantongi nama pemilik senapan angin yang digunakan saat aksi penembakan terhadap empat suporter Persikota dalam tawuran di Lapangan Sukun, Selasa (22/12) lalu. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap empat suporter Persikota karena masih didalami kasusnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto. 
 
Ia mengatakan bahwa pemilik senjata tersebut berinisial CH, warga Kampung Sukun, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. CH sendiri saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. “CH belum jadi tersangka. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi yang kami periksa, senapa angin tersebut jadi rebutan beberapa warga saat kejadian tawuran, “ kata Budhi.
 
Budhi juga menjelaskan pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan tindak pidana lain yang dilakukan oleh suporter Persikota usai pertandingan. Karena keterangan warga, suporter Persikota kerap merusak lahan pertanian milik mereka dan menganggu warga kampung. “Inilah yang mungkin jadi penyebab kemarahan warga terhadap suporter,” ujar Budhi.(rangga)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill