Connect With Us

Gagahi Gadis 13 Tahun, Polsek Ciledug Ringkus Kakek Pedofilia

Mohamad Romli | Selasa, 18 April 2017 | 12:10

Ilustrasi cabul. (Rangga A Zuliansyah / @TangerangNews.com)


TANGERANGNEWS.com-Kasus pedofilia kembali merebak di Tangerang. Diduga lebih dari lima anak dibawah umur menjadi korban pelaku pedofil tersangka berinisial RO yang sudah berusia senja yakni 54 tahun.

Aksi RO berhasil dihentikan Polsek Ciledug setelah korban bernisial MF melaporkannya ke Polsek Ciledug. Kapolsek Ciledug, Kompol Sutrisno pada Selasa (18/4/2017) menyatakan, RO sudah berhasil diringkus dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Benar, pelaku berinisial RO. Modusnya memberikan uang kepada gadis SD. Korban rumahnya berdekatan dengan tersangka," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Pelaku melakukannya di wilayah Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui RO melancarkan praktik pelecehan seksual kepada MF sesuai dia melakukan ibadah disebuah masjid. "Pulangnya bertemu korban,  lalu diimingi uang dan menyetubuhi korban sekali," ujarnya.

Sejauh ini, kata Kapolsek,  pelaku mengaku telah menyetubuhi lebih dari lima anak. Mulai dari usia 6 tahun hingga yang sudah duduk di bangku kelas 2 SMP. "Salah seorang korban menceritakan kepada orangtuanya, lalu orangtua melaporkan praktik RO kepada kami," ujarnya. (RAZ)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill