Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan
Senin, 27 April 2026 | 21:01
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TANGERANGNEWS.com - Petugas Satpol PP dan Kepolisian dari Polsek Ciledug, Tangerang melakukan razia miras ke warung-warung di sejumlah wilayah Ciledug.
Hasilnya, petugas menyita lebih dari 400 botol miras siap edar yang disimpan dalam gudang warung milik salah satu pedagang.
"Razia miras merupakan giat operasi rutin dalam menegakan Perda nomor 7 Tahun 2005 tetapi setiap melakukan masih ada saja pedagang yang masih menjual miras," kata Sekretaris Kecamatan Larangan, Samsul Kurmala saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).
Sementara itu, Kapolsek Ciledug Kompol Sutrisno berharap dengan dilakukannya operasi rutin ini dapat meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang semaksimal mungkin.
"Kami bersama stake holder terkait, akan terus melakukan razia pekat ini guna menciptakan suasana aman dan tertib menjelang Ramadhan ini," jelas Sutrisno.
Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Keras. Peraturan tersebut untuk menekan angka peredaran miras diwilayah Tangerang.
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TODAY TAGSatuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews