Connect With Us

Produksi Ciu, rumah di Karang Tengah digrebek

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 4 Mei 2017 | 09:00

Aparat Polres Metro Tangerang, melakukan penggerebekan ke sebuah rumah, tempat produksi ilegal miras jenis ciu, di Perum Duren Villa no A4 no 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Rabu (3/5/2017) malam. (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di Perum Duren Villa no A4 no 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang menjadi tempat produksi ilegal miras jenis ciu.

Tempat itu pun digerebek aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Rabu (3/5/2017) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi terdapat usaha rumahan peracikan miras jenis ciu.

"Selanjutnya anggota  Narkoba Polres Metro Tangerang melakukkan penelusuran lebih dalam. Ternyata dipastikann bahwa rumah ini dijadikan produksi ciu ilegal. Kita langsung lakukan penggeledahan," jelasnya.

Dalam penggeledahann tersebut didapati pemilik rumah bernama Chong Buy Cung, 46, yang tengah melakukan peracikan ciu.

Selain itu ada juga  barang bukti berupa  23tong proses ciu vermentasi, 16 tong ciu matang vermentasi, 12 botol besar produk ciu jadi, 24 botol kecil, empayt jerigen berukuran 20 liter, 14 botol kecil ciu angkak, sembilan botol besar ciu angkak  dan toples tiga besar ciu obat.

Lalu bahan baku dua karung kecil beras merah, tiga sak ragi, empat toples rempah-rempah serta alat proses pembuatan berupa satu dandang besar, satu kompor gas, satu pompa air kecil  dan 10 bal botol kosong.

Menurut Kapolres, dari hasil  pemeriksaan terhadap Chong bahwa dia telah memproduksi ciu ilegal ini selama sati tahun untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.

"Dia memproduksi ciu ini sendiri dengan cara sederhana dan alat seadanya. Ini termasuk miras oplosan karena dibuat tidak dengan standar dan dapat membahayakan kesehatan," katanya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea mengatakan, dalam sehari tersangka bisa memproduksi 150 botol ciu.

 Dia menjualnya dengan harga Rp15 ribu untuk botol kecil dan Rp25 ribu untuk botol besar.
"Omzet dia selama setahun ini sekitar Rp900 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat  UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, Permendag no 6/2015 tentang miras dan Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras.

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

TEKNO
Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:46

Baterai menjadi salah satu benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari remote, jam, mouse, senter hingga mainan, berbagai perangkat membutuhkan baterai agar dapat berfungsi.

KOTA TANGERANG
Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama proyek perbaikan ruas Jalan Sangego Selatan, Bayur, Kecamatan Periuk, berlangsung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill