Connect With Us

Produksi Ciu, rumah di Karang Tengah digrebek

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 4 Mei 2017 | 09:00

Aparat Polres Metro Tangerang, melakukan penggerebekan ke sebuah rumah, tempat produksi ilegal miras jenis ciu, di Perum Duren Villa no A4 no 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Rabu (3/5/2017) malam. (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di Perum Duren Villa no A4 no 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang menjadi tempat produksi ilegal miras jenis ciu.

Tempat itu pun digerebek aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, Rabu (3/5/2017) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi terdapat usaha rumahan peracikan miras jenis ciu.

"Selanjutnya anggota  Narkoba Polres Metro Tangerang melakukkan penelusuran lebih dalam. Ternyata dipastikann bahwa rumah ini dijadikan produksi ciu ilegal. Kita langsung lakukan penggeledahan," jelasnya.

Dalam penggeledahann tersebut didapati pemilik rumah bernama Chong Buy Cung, 46, yang tengah melakukan peracikan ciu.

Selain itu ada juga  barang bukti berupa  23tong proses ciu vermentasi, 16 tong ciu matang vermentasi, 12 botol besar produk ciu jadi, 24 botol kecil, empayt jerigen berukuran 20 liter, 14 botol kecil ciu angkak, sembilan botol besar ciu angkak  dan toples tiga besar ciu obat.

Lalu bahan baku dua karung kecil beras merah, tiga sak ragi, empat toples rempah-rempah serta alat proses pembuatan berupa satu dandang besar, satu kompor gas, satu pompa air kecil  dan 10 bal botol kosong.

Menurut Kapolres, dari hasil  pemeriksaan terhadap Chong bahwa dia telah memproduksi ciu ilegal ini selama sati tahun untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta.

"Dia memproduksi ciu ini sendiri dengan cara sederhana dan alat seadanya. Ini termasuk miras oplosan karena dibuat tidak dengan standar dan dapat membahayakan kesehatan," katanya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea mengatakan, dalam sehari tersangka bisa memproduksi 150 botol ciu.

 Dia menjualnya dengan harga Rp15 ribu untuk botol kecil dan Rp25 ribu untuk botol besar.
"Omzet dia selama setahun ini sekitar Rp900 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat  UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, Permendag no 6/2015 tentang miras dan Perda no 7/2005 tentang larangan peredaran miras.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill