Connect With Us

2 Pengoplos Elpiji di Cibodas Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:00

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka berinisial SS dan A, terkait kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar, Jumat (13/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua warga Kota Tangerang, SS dan A, nekat mengoplos gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar. Dalam sehari, kedua pelaku dapat meraup Rp 400 ribu atas hasil penjualan gas oplosan tersebut ke konsumen.
 
Kedua pelaku melakukan aksinya di Kampung Panunggangan Barat, RT03/01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Modusnya, dengan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
 
"Jadi tabung gas 3 kg dilepas segelnya, kemudian tabung kosong 12 kg diletakkan diatas sebuah balok sehingga posisinya miring, lalu dipasang selang regulator di kedua tabung. Setelah kedua selang regulator terhubung dan terkunci, pelaku menempelkan es batu di luar tabung 12 kg agar gasnya masuk dari tabung 3 Kg," jelas Wakpolres  Metro Tangerang  Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Jumat (13/5/2017).
 

 
Selama seminggu, pelaku melakukan penyundikan hingga tiga kali. Lalu tabung 12 kg dijual seharga Rp.120 ribu Setiap tabung pelaku mengantongi untung Rp40 ribu.
 
"Dalam sehari, kedua pelaku dapat mengantongi Rp300-400 ribu," kata Erwin.
 
Aksi pengoplosan ini terbongkar setelah polsi mendapat laporan dari warga. Setelah digerebek, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti  berupa 17 tabung gas 12 kg, 419 tabung gas 3kg yang sudah kosong, enam selang regulator, 121 plastik segel kepala gas, satu buah balok kayu, satu unit mobil pick up, dan uang tunai Rp. 1.884.000.
 
"Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui sudah melakukan pengoplosan gas selama 2 tahun terakhir," ujar Erwin.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 huruf d Undang-undang no 22/2001 tentang Migas, dan Pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 1 Undang-undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
KAB. TANGERANG
Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Banjir Rusak 50 Titik Jalan di Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:46

Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang mendata sebanyak 50 titik jalan di wilayahnya rusak karena banjir yang terjadi sejak awal Januari 2026.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

NASIONAL
Konsisten Hadirkan Layanan Terintegrasi, Bethsaida Healthcare Raih Indonesia Brand Champion 2026 di Ajang Infobrand

Konsisten Hadirkan Layanan Terintegrasi, Bethsaida Healthcare Raih Indonesia Brand Champion 2026 di Ajang Infobrand

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:31

Bethsaida Healthcare meraih penghargaan Indonesia Brand Champion 2026 yang diberikan oleh Infobrand.id bekerja sama dengan TRAS N CO Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill