TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Empat mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Tangerang diamankan BNN, karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Kampung Babakan, Kecamatan Tangerang.
Keempat mahasiswa tersebut berinisial MI, MR, REP dan LH. Penangkapan mereka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian tim gabungan dari Kesbangpol, Polisi, TNI dan BNN melakukan operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba), ke kosan mereka pada pada Senin (22/5/2017).

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sisa ganja dan enam pil remadol," kata Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto, Selasa (23/5/2017).
Dari hasil pemeriksan mereka tidak mengakui barang haram tersebut, sementara hasil tes urinnya negatif. Untuk itu mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Tapi tetap kita akan dalami mahasiswa ini mendapat narkotika dari mana. Jadi kita akan bekerjasama dengan BNNP Banten untuk menyelidiki Handphone pelaku yang diamankan," katanya.
Menurut Akhmad, pihaknya memang telah melakukan pemantauan terhadap kos-kosan yang dekat dengan universitas tempat mereka berkuliah. Pasalnya tempat tersebut disinyalir menjadi peredaran gelap narkotika.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews