Connect With Us

Ada Ganja di Kosan, Empat Mahasiswa Tangerang Diamankan BNN

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 Mei 2017 | 18:00

Empat mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Tangerang diamankan BNN, Selasa (23/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Tangerang diamankan BNN, karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Kampung Babakan, Kecamatan Tangerang.

Keempat mahasiswa tersebut berinisial  MI, MR, REP dan LH. Penangkapan mereka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kemudian tim gabungan dari Kesbangpol, Polisi, TNI dan BNN melakukan operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba), ke kosan mereka pada pada Senin (22/5/2017).

Barang Bukti

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sisa ganja dan enam pil remadol," kata Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto, Selasa (23/5/2017).

Dari hasil pemeriksan mereka tidak mengakui barang haram tersebut, sementara hasil tes urinnya negatif. Untuk itu mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Tapi tetap kita akan dalami mahasiswa ini mendapat narkotika dari mana. Jadi kita akan bekerjasama dengan BNNP Banten untuk menyelidiki Handphone pelaku yang diamankan," katanya.

Menurut Akhmad, pihaknya memang telah melakukan pemantauan terhadap kos-kosan yang dekat dengan universitas tempat mereka berkuliah. Pasalnya tempat tersebut disinyalir menjadi peredaran gelap narkotika.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill