Connect With Us

Belok ke Pinang, Driver Ojek Online Rampok Penumpang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 26 Mei 2017 | 19:00

Dirver ojek online yang melakukan perampokan terhadap penumpang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang diver ojek online berinisial NA, nekat merampas barang milik penumpangnya sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korbannya, Andriawati, karena berusaha melawan hingga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.


Peristiwa itu berawal ketika Andriawati, seorang karyawan swasta yang selesai kerja hendak pulang ke rumah. Dia pun memesan ojek online yang dikemudikan oleh NA untuk, Kamis (26/5/2017). Namun saat diperjalanan, NA tidak mengarah ke lokasi yang dituju, melainkan membawa korban ke tempat sepi, yakni di Jalan H Neron, RT 06/02, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.


“Di lokasi tersebut, NA langsung merampas tas serta telepon genggam milik Andriawati. Tapi korban  saat itu berusaha melawan, hingga dia pun dipukuli pelaku. Dia mengalami luka pada bagian wajah,  tangan, bibir dan kaki,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, Jumat (26/5/2017).

Setelah merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban berhasil ditolong warga sekitar setelah berteriak meminta bantuan. Oleh warga, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.  “Saat ini korban masiha dalam perawatan intensif di rumah sakit,” jelas Bayu.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Cipondoh. Identitas korban yang diketahui dari aplikasi ojek online langsung dicari oleh Tim Buser Polsek Cipondoh. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas yaitu satu buah sepeda motor yang digunakan NA, jaket dan helm ojek online serta telepon genggam milik korban,” pungkas Bayu.

Dari keterangan NA, dirinya mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan seperti ini. Tuntutan ekonomi menjadikan NA harus melakoni aksi kejahatan tersebut. “Uang hasil ngojek kurang, jadi terpaksa saya melakukan ini,” kata NA.

Saat ini NA mendekam di sel Polsek Cipondoh. Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. (RAZ)

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

KOTA TANGERANG
Atasi Macet Menuju Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Bakal Modifikasi Simpang Susun Kunciran

Atasi Macet Menuju Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Bakal Modifikasi Simpang Susun Kunciran

Senin, 2 Maret 2026 | 21:26

Modifikasi ini menjadi prioritas utama dalam pengembangan aerotropolis, mengingat Simpang Susun Kunciran merupakan urat nadi penghubung penting bagi warga Tangerang menuju Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta, maupun area penyangga lainnya.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill