Connect With Us

Belok ke Pinang, Driver Ojek Online Rampok Penumpang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 26 Mei 2017 | 19:00

Dirver ojek online yang melakukan perampokan terhadap penumpang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang diver ojek online berinisial NA, nekat merampas barang milik penumpangnya sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korbannya, Andriawati, karena berusaha melawan hingga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.


Peristiwa itu berawal ketika Andriawati, seorang karyawan swasta yang selesai kerja hendak pulang ke rumah. Dia pun memesan ojek online yang dikemudikan oleh NA untuk, Kamis (26/5/2017). Namun saat diperjalanan, NA tidak mengarah ke lokasi yang dituju, melainkan membawa korban ke tempat sepi, yakni di Jalan H Neron, RT 06/02, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.


“Di lokasi tersebut, NA langsung merampas tas serta telepon genggam milik Andriawati. Tapi korban  saat itu berusaha melawan, hingga dia pun dipukuli pelaku. Dia mengalami luka pada bagian wajah,  tangan, bibir dan kaki,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, Jumat (26/5/2017).

Setelah merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban berhasil ditolong warga sekitar setelah berteriak meminta bantuan. Oleh warga, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.  “Saat ini korban masiha dalam perawatan intensif di rumah sakit,” jelas Bayu.

Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Cipondoh. Identitas korban yang diketahui dari aplikasi ojek online langsung dicari oleh Tim Buser Polsek Cipondoh. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumahnya.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas yaitu satu buah sepeda motor yang digunakan NA, jaket dan helm ojek online serta telepon genggam milik korban,” pungkas Bayu.

Dari keterangan NA, dirinya mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan seperti ini. Tuntutan ekonomi menjadikan NA harus melakoni aksi kejahatan tersebut. “Uang hasil ngojek kurang, jadi terpaksa saya melakukan ini,” kata NA.

Saat ini NA mendekam di sel Polsek Cipondoh. Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara. (RAZ)

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill