TANGERANGNEWS.com-Setelah ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) dengan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengenai Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan, maka pada 31 Mei 2017 BPJS Kesehatan Cabang Tangerang kembali menandatangani 12 Perjanjian Kerjasama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diantaranya ada lima OPD seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Catatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya di ikuti dengan penandatanganan kerjasama dengan tujuh Kecamatan se-kota Tangsel.
Kepala Cabang BPJS Kota Tangerang Medianti Ellya Permatasari mengatakan, tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah untuk Menuju Cakupan Semesta 2019 di wilayah kota Tangsel, sehingga diharapkan pada 1 Januari 2019 seluruh penduduk kota Tangerang sudah dicover kesehatanya oleh BPJS Kesehatan.
“Khususnya untuk segmen Peserta Penerima Upah (PPU), berdasarkan amanat PP No 86/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi,” katanya, Selasa (13/6/2017).
Selain menggandeng DPMPTSP, Disnaker, Disperindag dan Diskop, BPJS Kesehatan sebelumnya juga sudah berkerjasama dengan Kejaksaan, untuk melakukan penindakan terhadap Badan Usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangsel dalam mengintegrasikan Jamkesda Kota Tangsel dengan BPJS Kesehatan,” jelas Medianti.
Dengan ditandatangani perjanjian kerjasama ini, Medianti berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam mensukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.
“Bagi yang belum mendaftar maupun mendaftarkan karyawannya diharapkan untuk dapat segera melakukan pendaftaran, dan bagi yang sudah mendaftar agar dapat membayar iuran tepat waktu sesuai dengan prinsip Dengan Gotong Royong Semua Tertolong,” paparnya.