Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI
Senin, 12 Januari 2026 | 11:20
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TANGERANGNEWS.com-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan turut mengiringi pemakaman Italia Chandra Kirana Putri, 23, korban penembakan pencuri motor pada Senin (12/6/2017) siang.
Kapolda yang didampingi Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan datang ke rumah duka di Perumahan Jalan Gang Raung, RT2/10, Blok B6 No14, Perum Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sekitar pukul 10.30 WIB. Dia langsung menemui keluarga korban untuk mengucapkan rasa berduka.
Kemudian Kapolda dan Kapolres ikut menggotong keranda jenazah Italia untuk dibawa TPU Selapajang, Kecamatan Neglasari, agar segera dimakamkan. Setibanya di TPU Selapajang, jenazah pun disambut dengan Isak tangis keluarga dan kerabat korban. Terlihat dari sejumlah keluarga yang menurunkan keranda jenazah dari mobil jenazah. Tangis pecah di saat jenazah akan dikebumikan.
Pemakaman dipenuhi oleh keluarga dan rekan-rekan Italia yang ingin ikut mendoakannya. Tampak pula anggota kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang ikut serta membawa bunga untuk ditaburkan di makam Italia.(RAZ)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
TODAY TAGCuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews