TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Tumpukan sampah menggunung di samping Jalan Raya Gempol, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sampah tersebut belum juga diangkut walaupun baunya sudah sangat menyengat.
Pantauan TangerangNews.com di tumpukan sampah ini sudah menyerupai gunung dengan luas 100 meter persegi. Tumpukan sampah tersebut mengeluarkan bau yang tidak sedap dan menganggu warga sekitar.
Udin, warga RT01/06, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang mengatakan, tumpukan sampah tersebut merupakan tempat Pembuangan sampah ilegal warga Perumahan Kunciran Mas Permai selama 20 tahun.
"Sebelum lebaran tempat pembuangan sampah tersebut dibeli oleh pengembang Jalan Tol kunciran-Serpong. Kemudian dirapihkan untuk ditarik ke tempat pembuangan sampah akhir," katanya.
Namun, kata Udin, sampai hari ini tumpukan sampah itu belum juga diangkut oleh petugas kebersihan. Sehingga banyak warga yang mengeluhkan, karena menggaggu pamandangan dan mengeluarkan bau tak sedap.
"Kami berharap tentunya tumpukan sampah ini segera diangkut oleh para petugas kebersihan. Sehingga tidak menggangu masyarakat sekitar dan lingkunganpun menjadi lebih sehat," pungkasnya.
Udin yang tempat tinggal tidak jauh dari lokasi tumpukan sampah tersebut menambahkan, bahwa lokasi tumpukan tersebuT nantinya akan dijadikan jalur Jalan Tol Kunciran-Serpong.
"Proyek jalan tersebut baru berjalan sekitar 2-3 minggu lalu. Kemungkinan bulan Agustus 2017 sudah sampai lokasi tumpukan sampah," pungkasnya.(RAZ)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews