The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com- Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diganjar apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa penghargaan Pastika Parama, terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, dalam acara Pertemuan aliansi bupati/wali kota yang peduli KTR dan Penyakit Tidak Menular (PTM), di The Alana Hotel, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/07).
Seusai acara, Sachrudin, menyampaikan, penerapan KTR di Kota Tangerang yang telah dilaksanakan sejak 2010, yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang KTR, tentunya untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Tangerang untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Pemkot Tangerang, lanjutnya, telah menerapkan KTR seperti di kantor-kantor pelayanan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain. Adapun bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga meskipun mereka merokok, tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
“Capaian ini, menjadi motivasi bagi kami untuk terus menerapkan dan menegakkan Perda KTR demi peningkatan kesehatan dan membiasakan pola hidup sehat bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya, yang turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi.
Kadis Kesehatan Kota Tangerang, menambahkan, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Ia juga mengatakan, upaya untuk melindungi dari bahaya rokok, selain ditetapkannya Perda KTR, Perwal Nomor 33 tahun 2011 tentang teknis pelaksanaannya, juga terus dilakukan sosialisasi terhadap KTR. Kemudian, turut disediakan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
“Ke depan, diharapkan masyarakat akan semakin memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan yaitu dengan tidak merokok atau mengurangi budaya merokok di masyarakat, yang juga akan turut meningkatkan tingkat ekonomi karena berkurangnya pengeluaran biaya untuk merokok ataupun pembiayaan penanggulangan penyakit akibat rokok," terangnya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kemenkes, menargetkan 50 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat menerapkan KTR pada 2019. Saat ini baru sekitar 250 kota/kabupaten yang telah menerapkan KTR. Salah satunya Kota Tangerang. (DBI)
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews