Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita
Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Salah satu hal yang dibahas dalam Rakerda adalah tentang dinamika politik menjelang Pilkada Kota Tangerang 2018.
Dinamika politik yang ada saat ini membuat kelompok-kelompok pendukung para calon bertarung dalam konstestasi tersebut.
Hal tersebut juga telah dirasakan dalam pejabat-pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga menyulitkan terjadinya koordinasi antara pejabat yang menjadi pendukung salah satu calon.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, Rakerda yang akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 akan membahas perkembangan politik Kota Tangerang.
"Kami melihat terjadi perpecahan antara pejabat di Kota Tangerang. Hal ini tentunya sangat menggangu kerja pemerintahan dalam melayani umat," katanya.
Baijuri melanjutkan, nantinya MUI akan mengirimkan fatwa atau surat teguran untuk mengingatkan pemimpin Pemkot Tangerang untuk fokus menyelesaikan masa pemerintahannya.
"Kami tidak mempermasalahkan pilihan politik para pejabat. Tapi jangan sampai hal ini menyusahkan masyarakat karena perbedaan pilihan politik," katanya.
Baijuri menambahkan, selain isu politik pihaknya juga akan membahas berbagai permasalahan umat termasuk dalam menyikapi penerbitan Perppu Ormas.
"Sehingga nantinya MUI memiliki program-program kerja yang tajam dan tepat sasaran dalam melayani umat," pungkasnya.(RAZ)
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
TODAY TAGTerkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews