Connect With Us

Baliho SBY Diturunkan Lagi

| Kamis, 12 Februari 2009 | 15:54

TANGERANGnews-Panwaslu Kecamatan Periuk menurunkan paksa baliho raksasa Partai Demokrat yang teretak di dua titik wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,yaitu di Jalan Regency, tepat di pertigaan Perum Mutiara Pluit,pada pukul 10.00 WIB.

Ketua Panwas Kecamatan Periuk bernama Kodirum mengatakan, Partai Demokrat sudah sering mendapat peringatan dari Panwaslu namun tetap tidak ada kesadaran dari pihak Partai Demokrat untuk menurunkannya. “Surat peringatan sudah dikirim 3 hari yang lalu,” ucapnya, Kamis (12/02).

Menurutnya penurunan baliho guna melaksanakan peraturan KPU No.19 yang menuliskan ukuran maksimal untuk Baleho adalah 3x4,5m. “ Kami hanya melaksanakan tugas saja,” tegasnya.  Selanjutnya Baleho yang telah dicopot itu rencananya akan diserahkan pada Panwaslu Pusat sebagai barang bukti. “Ini bukti pelanggaran kampanye,” katanya.(rul)

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill