Connect With Us

Guru SD Warga Poris Plawad Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Daan Mogot

Sayuti Tan Malik | Jumat, 4 Agustus 2017 | 15:00

Kecelakaan di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)

TANGERANGNEWS.com-Guru Sekolah Dasar (SD), Suharso, 57, warga Poris Residen, Blok A6 no 36, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, jadi korban tabrak lari hingga tewas mengenaskan, Jumat (4/8/2017) pagi.
 
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, ketika korban hendak pergi mengajar di SD Negeri 5 Jatipulo.
 
Saat melintas di jalan tersebut, tepatnya di depan Bengkel Fajar, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol B-3736-BWW ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain yang belum diketahui identitasnya.
 

 
Tabrakan yang diduka cukup kencang itu membuat korban terpental hingga kepalanya terputus dan tangan kanannya hancur. Jenazah korban langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD  Tangerang.
 
Doni, seorang pengemudi ojek online mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Rekan-rekan sesama ojek online langsung membantu mengevakuasi jenazah.
 
"Korbannya saat ditemukan sudah meninggal dunia," pungkasnya.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill