Connect With Us

Demi Anak, Janda Muda Jual Sabu di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 7 Agustus 2017 | 16:00

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan saat menunjukan para tersangka penjual narkotika, Senin (07/8/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang janda muda, Sindi, 21, nekat menjual narkotika jenis sabu demi memenuhi kebutuhan anaknya. Dia pun harus berurusan dengan petugas Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota karena menjual barang haram tersebut

Sindi sendiri merupakan kekasih dari bandar narkoba bernama Hendra, yang ditembak mati petugas  di Jalan Pemuda dekat Lapas Tangerang, Senin (07/8/2017) pagi, karena berusaha melawan petugas saat hendak melakukan pengembangan.

“Dia ini teman dekat Hendra, ya bisa dibilang pacar. Dia dapat barang dari Hendra untuk dijual. Selain itu dia juga yang mengenalkan Hendra dengan orang-orang yang membeli barang tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan.

Sindi ditangkap bersama dengan tersangka lainnya, yakni Kaesar, 19, Aldi, 24,dan Sudarso, 27. Mereka mendapat barang tersebut dari Hendra di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelumnya pada Sabtu (5/8/2017), Kaesar ditangkap lebih dahulu dii Karang Tengah, Kota Tangernag dengan barang bukti 11 paket sabu dan satu bungkus ganja. Kemudian dilakukan pengembangan hingga ditangkap Aldi di Karang tengah dengan barang bukti lima paket sabu. Selanjutnya, Sindi dan Sudarso ditangkap di Cengkareng pada Minggu (6/8/2017) dengan barang bukti dua paket sabu.

“Terakhir Hendra ditangkap di Dekat RSUD Cengkareng dengan barang bukti 400 gram Sabu. Namun saat pengembangan di dekat Lapas Tangerang, dia melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak,” jelas Kapolres.

Sindi sendiri mengaku baru berjualan barang haram tersebut. Dia terpaksa berjualan demi memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil. Pasalnya, sejak berpisah dengan suaminya, Sindi kesulitan membiayai kebutuhan anaknya tersebut.

“Sejak pisah dengan suami saya butuh uang untuk anak. Saya sebenarnya baru ketemu lagi sama Hendra setelah lama enggak ketemu. Cuma jual ke orang-orang deket rumah,” katanya.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill