Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Dengan alasan lampu merah justru sebagai salah satu penyebab kemacetan di Kota Tangerang, kini Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berencana mengurangi lampu merah di setiap persimpangan jalan yang ada di Kota Tangerang. Sebab, menurutnya, kemacetan sering terjadi di beberapa ruas jalan utama Kota Tangerang yang ada lampu merahnya. Baca Juga : Gembos Ban Urai Kemacetan di Tangerang
"Jadi sebenarnya bikin macet juga lampu merah. Ya akan dikurangi, dan perbanyak looping-looping system serta fly over dan underpass," kata Arief, Senin (2/10/2017). Arief menjelaskan, ada lampu merah yang mencapai tiga menit atau 180 detik. Hal itu tentu tidak sebanding dengan lampu hijau yang hanya sebentar, bahkan di bawah 50 detik.
Adapun looping system yang dimaksud Arief saat ini sedang disiapkan untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di Jalan KH Hasyim Ashari, Ciledug, terutama untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta dari Tangerang maupun sebaliknya.
"Kami masih kaji apakah rencana ini bisa efektif, dimulai dari yang di Ciledug itu. Kalau efektif, akan kami evaluasi terus dan diberlakukan sambil merencanakan pembangunan fly over dan underpass untuk lima tahun ke depan," tutur Arief. (DBI/DBI)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGPT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews