Connect With Us

Pekerja Dinas PU Kota Tewas

| Senin, 8 Februari 2010 | 21:04

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Seorang pekerja lepas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, Narman 35, tewas setelah tersenggol sebuah truk saat sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin, Senin (8/2) pagi ini.

Sebelumnya, Narman yang merupakan warga Kelurahan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini sempat dibawa ke Istalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Tangerang. Namun akibat luka yang cukup parah, akhirnya ia tewas sebelum mendapatkan perawatan tim medis.
 
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa ini bermula ketika Narman sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin jalur arah Serpong-Kota Tangerang sekitar pukul 10.45 WIB. Tapi tiba-tiba saja, sebuah truk Fuso bernopol B 9826TA dari arah Serpong yang melaju dengan kecetapan tinggi menyerempet tubuh Narman. Ia pun terpelanting hingga kepalanya membentur aspal.
 
“Dia tersenggol lampu sen depan dan dan terbentur apal cukup keras. Saat itu juga warga ramai-ramai mengejar dan menyuruh supirnya berhenti. Akhirnya supir tanggung jawab juga,” kata Sodri yang juga salah satu pekerja lepas.
Sementara supir truk, Nurhandi, 26, mengaku ngantuk saat mengendarai truknya hingga tak sadar ketika truknya terlalu mendekati sisi jalan. “Saya agak ngatuk, tapi saya tidak menabrak pengamannya karena saya sudah melewatinya. Jadi pas saya ngenggol, memang disitu tidak ada pengamannya,” kata warga kampung Marengkok, RT 3/3, Keluraahan Solear, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini.
 
Sedangkan Kepala Dinas PU Kota Tangerang Dadang Durahman ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan rambu-rambu pemberitahuan jika ada pekerjaan yang dilakukan di jalan.
 
“Rambu-rambu peringatan dan pembatas jalan sudah di pasang sejauh 30 meter  dari tempat pekerjaan dilakukan, Jadi kita mengutamakan keselamatan,” paparnya seraya menambahkan pihaknya akan diberikan santutan kepada keluarga korban.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Kota Tangerang AKP Yusuf Gunandi mengatakan, kini pihaknya telah mengamankan Nurhandi untuk diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Jika dalam kauss ini tedapat unsur kelalaian, kata dia, makan pelaku bisa dijerat Pasal 301 ayat 4 Jo pasal 106 ayat 1 dan 2 UU LAJ No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kalau terbukti kelalaian, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun,” terangnya.(rangga)
 

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Jumat, 19 April 2024 | 12:41

Pekan ke-32 BRI Liga 1 musim 2023/2024 mempertemukan antara Persik Kediri melawan Persita Tangerang di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

TANGSEL
Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Viral Aksi Dramatis Evakuasi Kucing Terjebak di Ruko Kosong di Bintaro Tangsel

Jumat, 19 April 2024 | 20:50

Beredar video di media sosial proses evakuasi seekor kucing terjebak di ruko, tepatnya di Ruko Kebayoran Square C-08, Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill