Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Umar Handoko, 37, salah seorang warga Cipondoh, Kota Tangerang dibuat bingung dengan alur kepengurusan perceraian di Pengadilan Negeri Agama Tangerang yang ada di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017).
Dia yang sudah sedari pagi datang ke kantor tersebut untuk mendaftarkan cerai, akhirnya pulang dengan tangan hampa pada hari ini. Padahal dia terpaksa izin ke perusahaan agar dapat mengurusnya seharian penuh.
BACA JUGA : Pengadilan Negeri Agama : Ada 1.187 Janda Baru di Kota Tangerang
Kegagalannya dalam mendaftar cerai karena dia tidak siap saat diminta membayar Rp20 juta di Pos Bantuan Hukum yang ada di PN Agama Tangerang.
“Saya sebelum datang sudah siapkan persyaratan administrasinya. Saya sudah tahu dari website, begitu sampai saya ke ruang pendaftaran. Dilihat sebentar sama petugas pendaftaran, kata mereka hanya salah cara memfoto copy berkas, lalu diarahkan ke ruang Pos Bakum,” ujar Umar.
Saat masuk di ruang Pos Bakum, dirinya melihat antrean. Di situ dia diminta untuk mengisi formulir. Tak lama kemudian, ada sejumlah petugas menawarkan jasa agar diurus oleh mereka.
BACA JUGA : Janda Capai 1.187 Orang, Perceraian di Tangerang Dipicu Media Sosial
"Saya lalu diajak masuk ke dalam ruangan, ketemu sama orang namanya Deddy. Dia itu penanggung jawab Pos Bakum. Dia jelasin, uang Rp 20 juta itu buat apa saja. Salah satunya buat uang koordinasi ke hakim supaya bisa cepat diurus, kan ada tingkatan-tingkatan hakim di sana," ujar Umar. Dia sempat menawar hingga ke nominal Rp 10 juta, tetapi pria bernama Deddy itu tidak setuju dan meminta bayaran minimal Rp13 juta.
"Akhirnya deal. Tetapi baru juga selesai isi form, dia sudah tanya ke saya, apa sudah bawa DP-nya Rp7 juta. Saya bilang, saya belum ada. Saya bilang jadiin saja dulu pendaftarannya, nanti kalau sudah saya ambil uangnya di ATM,” ujar Umar. Namun, akhirnya Umar tidak mengambil berkasnya di Pos Bakum. Dia tidak kembali karena uangnya tidak cukup untuk membayar ongkos cerai.
“Pusing, semua serba uang, uang saya kurang,” ujarnya. Selain Umar, tampak beberapa pendaftar lain pun diarahkan petugas pendaftaran untuk ke Pos Bakum. Pihak, Pengadilan Negeri Agama Tangerang tidak ada yang mau merespons konfirmasi TangerangNews.com terkait hal tersebut.
Salah satu mantan hakim di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Mansur mengatakan, layanan Pos Bakum seharusnya tidak memungut biaya dari warga. Dia juga menyarankan agar warga tidak mengeluarkan uang sepeser pun jika tetap dimintai uang, apapun alasannya. "Kebetulan saya sudah dinas di luar kota, tapi setahu saya enggak boleh itu minta-minta duit, apalagi sampai jutaan rupiah," kata Mansur ketika dihubungi.(DBI/DBI)
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.
Persita Tangerang kembali memasuki zona degradasi, tepatnya posisi ke-16 dengan raihan 33 poin dalam klasemen sementara BRI Liga 1 musim 2023/2024.