Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com - Sebuah mobil taksi online bernopol B-1314-CMK yang dikendarai Angga, 29, ringsek akibat menabrak pohon besar ketika hendak mengantarkan penumpangnya ke daerah Kali Deres, Senin (23/10/2017). Diduga kecelakan tersebut disebabkan pecah ban.
Mulanya, driver taksi online tersebut ingin mengantarkan penumpangnya dari daerah Gading Serpong menuju Kali deres. Tiba-tiba, mobil berjenis Daihatsu Xenia yang dikendarai Angga itu mengalami pecah ban dibagian kanan depan, sehingga mobilnya berbelok ke arah sebuah pohon besar yang berada di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang.
"Tadi saya bawa mobil dengan kecepatan standar di kanan jalan, terus ban depan kanan mobil saya meledak," kata Angga di lokasi kejadian.
Angga pun kehilangan kendali sesaat ban mobil yang ia kendarai pecah. "Mendadak saya hilang kendali dan menyerempet satu pohon kecil, kemudian menabrak satu pohon besar," katanya.
Atas kejadian tersebut, mobil Daihatsu Xenia itu mengalami ringsek dibagian depan. Pengemudi dan penumpang juga mengalami luka ringan sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat oleh pengemudi ojek online lainnya.(RAZ/HRU)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews