ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com - Petugas Dirnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) yang dipimpin Kombes Suwondo, telah melakukan penggerebakan Narkoba Jenis sabu kurang lebih seberat 100 Kg yang disimpan rapih didalam 2 unit kendaraan forklift, Jumat (27/10/2017) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.
Ada pun lokasi persis perkara terjadi pada pukul 20.00 WIB di Ruko Otopart Blok D Nomor 1 RT 02/05 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
"Kami telah melakukan penggeledahan, penangkapan, dan juga melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap tersangka di TKP autopart Kemayoran di Jatiuwung Tangerang," kata Kombes Suwondo setelah melakukan penggeledahan, Sabtu (28/10/2017) dinihari.
Ketiga nama pelaku yang sudah diamankan beserta dengan barang bukti itu masih belum bisa dipublikasi.
"Nanti nama-nama pelaku masih dikembangkan, barang ada 87 bungkus dengan narkotika jenis sabu dan amfetamina," jelasnya di TKP.(DBI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews