Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Banyaknya anak di bawah umur yang bisa bekerja di pabrik petasan, PT Panca Cahaya Buana Sukses, Kosambi, Kabupaten Tangerang, ternyata karena diajak oleh tetangganya yang juga karyawan pabrik tersebut. Namun mereka bekerja dengan sistem borongan yang tidak terdaftar oleh manajemen pabrik.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (30/10/2017). Menurutnya, sebagian besar pekerja di pabrik tersebut merupakan warga di sekitar pabrik.
“Jadi mereka kerap menawarkan tetangganya kerjaan itu, termasuk anak-anak di bawah umur,” jelasnya.
Menurut Kapolres, para anak di bawah umur ini tidak bekerja rutin, hanya beberapa hari di minggu tertentu. “Misalkan minggu ini kerja berapa hari, minggu depannya enggak kerja. Jadi, ambil jobnya rombongan dan dibayar per berapa hari kerja," katanya.
Karena tidak adanya data dari pihak pabrik, pihaknya pun kesulitan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut. “Manajemen pabrik hanya mendata karyawan yang rutin bekerja setiap hari,” papar Kapolres.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan korban yang selamat dari ledakan pabrik tersebut, ada banyak anak di bawah umur yang bekerja, mulai dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian.(RAZ/HRU)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGKetua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews