Connect With Us

Begini Pengakuan Pelaku Penerobos Operasi Zebra di Benteng Betawi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 November 2017 | 12:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan saat menunjukan kepada awak media, pelaku berinisial UH, 39 (berkaos hitam) yang Terobos Operasi Zebra di jalan Benteng Betawi. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Pengendara yang menerobos operasi zebra kepolisian di Jalan Benteng Betawi berisinial UH, 39, mengaku merental mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1021-BZW kepada pemilik atas nama Sugeno untuk bekerja.

"Saya panik karena memang kondisi plat nomornya sama STNK-nya itu mati pajaknya, terus juga masalah SIM saya juga mati," kata UH di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (03/11/2017).

UH mengungkapkan, pada saat menerobos dirinya merasa panik dan gugup karena tidak pernah mengalami hal seperti itu dan dia juga merasa tidak enak dengan si pemilik mobil tersebut.

"Saya nyewa untuk kerja, saya kerja di marketing properti, saya jujur di dalam hati saya sangat menyesal sekali  saatkejadian  kemarin dan saya tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu," ungkapnya.

Dia juga berpesan kepada seluruh pengendara sepeda motor maupun mobil untuk segera mematuhi lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya.

"Saya juga berpesan kepada temen-temen lebih baik patuhi peraturan lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya harus disiapkan juga," pesannya.

UH ditangkap petugas di tempat tinggalnya yakni di Perum Komplek Garuda, Jalan Keroncong nomor 22, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (02/11/2017) kemarin.

"Pada saat pelaku melarikan diri, kami mengedepankan keselamatan petugas dengan melakukan pengejarannya dengan menelusuri dan melacak nama pemilik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 216 atas tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

"Pelaku kami ganjar UU KUHP yaitu pasal 216 karena melawan petugas, dijuncto kan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2019 maksimal kurungan 4 bulan dengan denda satu juta rupiah," ujar Kapolres.(RAZ/HRU)

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KAB. TANGERANG
Diduga Akun Wabup Intan Tanggapi Kritik Komika Mega Salsabillah Soal Birokrasi Berbelit-belit: “Biar Saja, Dia yang Salah”

Diduga Akun Wabup Intan Tanggapi Kritik Komika Mega Salsabillah Soal Birokrasi Berbelit-belit: “Biar Saja, Dia yang Salah”

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:44

Beredar di media sosial Instagram tangkapan layar sebuah percakapan pesan langsung diduga milik Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, dengan akun @intan.nurulhikmah.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill