Connect With Us

Begini Pengakuan Pelaku Penerobos Operasi Zebra di Benteng Betawi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 November 2017 | 12:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan saat menunjukan kepada awak media, pelaku berinisial UH, 39 (berkaos hitam) yang Terobos Operasi Zebra di jalan Benteng Betawi. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Pengendara yang menerobos operasi zebra kepolisian di Jalan Benteng Betawi berisinial UH, 39, mengaku merental mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1021-BZW kepada pemilik atas nama Sugeno untuk bekerja.

"Saya panik karena memang kondisi plat nomornya sama STNK-nya itu mati pajaknya, terus juga masalah SIM saya juga mati," kata UH di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (03/11/2017).

UH mengungkapkan, pada saat menerobos dirinya merasa panik dan gugup karena tidak pernah mengalami hal seperti itu dan dia juga merasa tidak enak dengan si pemilik mobil tersebut.

"Saya nyewa untuk kerja, saya kerja di marketing properti, saya jujur di dalam hati saya sangat menyesal sekali  saatkejadian  kemarin dan saya tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu," ungkapnya.

Dia juga berpesan kepada seluruh pengendara sepeda motor maupun mobil untuk segera mematuhi lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya.

"Saya juga berpesan kepada temen-temen lebih baik patuhi peraturan lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya harus disiapkan juga," pesannya.

UH ditangkap petugas di tempat tinggalnya yakni di Perum Komplek Garuda, Jalan Keroncong nomor 22, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (02/11/2017) kemarin.

"Pada saat pelaku melarikan diri, kami mengedepankan keselamatan petugas dengan melakukan pengejarannya dengan menelusuri dan melacak nama pemilik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 216 atas tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

"Pelaku kami ganjar UU KUHP yaitu pasal 216 karena melawan petugas, dijuncto kan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2019 maksimal kurungan 4 bulan dengan denda satu juta rupiah," ujar Kapolres.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill