Connect With Us

Begini Pengakuan Pelaku Penerobos Operasi Zebra di Benteng Betawi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 3 November 2017 | 12:00

Kapolres Metro Tangerang Kota, KombesPol Harry Kurniawan saat menunjukan kepada awak media, pelaku berinisial UH, 39 (berkaos hitam) yang Terobos Operasi Zebra di jalan Benteng Betawi. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Pengendara yang menerobos operasi zebra kepolisian di Jalan Benteng Betawi berisinial UH, 39, mengaku merental mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1021-BZW kepada pemilik atas nama Sugeno untuk bekerja.

"Saya panik karena memang kondisi plat nomornya sama STNK-nya itu mati pajaknya, terus juga masalah SIM saya juga mati," kata UH di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (03/11/2017).

UH mengungkapkan, pada saat menerobos dirinya merasa panik dan gugup karena tidak pernah mengalami hal seperti itu dan dia juga merasa tidak enak dengan si pemilik mobil tersebut.

"Saya nyewa untuk kerja, saya kerja di marketing properti, saya jujur di dalam hati saya sangat menyesal sekali  saatkejadian  kemarin dan saya tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu," ungkapnya.

Dia juga berpesan kepada seluruh pengendara sepeda motor maupun mobil untuk segera mematuhi lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya.

"Saya juga berpesan kepada temen-temen lebih baik patuhi peraturan lalu lintas dan perlengkapan kendaraannya harus disiapkan juga," pesannya.

UH ditangkap petugas di tempat tinggalnya yakni di Perum Komplek Garuda, Jalan Keroncong nomor 22, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (02/11/2017) kemarin.

"Pada saat pelaku melarikan diri, kami mengedepankan keselamatan petugas dengan melakukan pengejarannya dengan menelusuri dan melacak nama pemilik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 216 atas tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

"Pelaku kami ganjar UU KUHP yaitu pasal 216 karena melawan petugas, dijuncto kan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2019 maksimal kurungan 4 bulan dengan denda satu juta rupiah," ujar Kapolres.(RAZ/HRU)

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

NASIONAL
Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Selasa, 1 Juli 2025 | 12:04

Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill