Connect With Us

Polisi Tangerang Kenakan Pakaian Pahlawan Saat Operasi Zebra

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 10 November 2017 | 13:00

Petugas Polrestro Tangerang Kota mengenakan pakaian pahlawan dan adat saat menggelar operasi zebra di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Jumat (10/11/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada setiap 10 November, sejumlah polisi dari Polrestro Tangerang Kota mengenakan pakaian pahlawan dan adat saat menggelar operasi zebra di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Jumat (10/11/2017).

Pantauan TangerangNews.com di lokasi, terlihat sejumlah polisi yang mengenakan pakaian pahlawan tersebut memberikan bendera dan helm secara cuma-cuma, kepada para pelanggar yang terjaring operasi zebra.

"Jadi petugas kenakan pakaian pahlawan ini spesial karena momen operasi zebra yang ke-10 sekaligus juga memperingati hari pahlawan yang bertepatan di hari ini," ujar Kasubnit Patwal Ipda Rochmatulloh di Jalan Ahmad Yani.

Menurut Rochmatulloh, pada operasi zebra di hari pahlawan ini pihaknya tetap memberikan tindakan tegas berupa penilangan kepada para pelanggar.

"Kita lakukan ini karena simpati, namun tetap lakukan penindakan pada pelanggar, sementara bagi kendaraan sepeda motor yang tidak kenakan helm kita berikan helm gratis," ucapnya.

Sementara itu, salah satu polwan yang mengenakan pakaian pahlawan menuturkan, dengan memberikan helm secara gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan pengendara.

"Sekarang kita memperjuangkan dalam arti pengamanan, untuk tidak ada kejadian hal-hal yang tidak diinginkan," Kasubnit Turjawali Satlantas Ipda Widya Ariyanti Maharani.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill