Connect With Us

Transaksi depan Klinik Dokter, Dua Pengedar Sabu di Tangerang Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 20 November 2017 | 14:00

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial FJ, 30, dan RH, 21, diamankan oleh Aparat Polsek Neglasari, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus oleh Tim Narkoba Unit Reskrim Polsek Neglasari, Kota Tangerang. Dari kedua tangan pelaku, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.

Kedua pelaku itu berinisial FJ, 30, dan RH, 21. Mereka di tangkap di dua tempat berbeda, Minggu (19/11/2017) malam. Penangkapan itu bermula pada saat Petugas Polsek Neglasari sedang melakukan penyelidikan narkoba di daerah Cipondoh.

Ketika itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada pelaku pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi di depan Klinik Praktek dr. Aan Farhatun Nisa.

Bermodal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat, hingga berhasil menangkap pelaku FJ di Jalan KH. Hasyim Ashari RT003/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Dia kami geledah dan ditemukan barang berupa sabu seberat 0,48 gram," kata Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah, Senin (20/11/2017).

Ketika diinterogasi, FJ mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakan RH yang bertempat di Kavling DPR Jalur 10 RT004/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Ditemukan kembali barang bukti (BB) yang serupa seberat 0,68 gram. FJ mengaku bahwa BB tersebut sempat dititip dan simpan selama satu hari oleh RH sehingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya," ungkap Ubaidillah.

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di Mapolsek Neglasari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill