Connect With Us

Dispenda Kota Tangerang Terus Genjot Pendapatan PBB dan BPHTB

Advertorial | Selasa, 21 November 2017 | 18:00

Tampak Petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tangerang melayani para peserta yang ingin membayar pajak, Selasa (21/11/2017). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara. Pasalnya pembangunan berbagai fasilitas publik dibiayai dari pajak. Tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Agar pembangunan di daerah semakin meningkat dan merata, selain harus adanya kesadaran para wajib pajak untuk membayar, juga harus didorong dengan peningkatan target. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

pajak

Pemerintah Kota Tangerang sendiri, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, di tahun 2017 target dalam APBD murni untuk PBB sebesar Rp350,9 miliar sedangkan BPHTB Rp330 miliar. Sedangkan di target APBD perubahan untuk PBB sebesar Rp353 miliar dan BPHTB Rp350 miliar. “Artinya ada penambahan target Rp2,1 miliar untuk PBB dan Rp20 miliar untuk BPHTB,” jelasnya, Selasa (21/11/2017).

Adapun langkah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut diantaranya sosialisasi kepada para wajib pajak, lalu memberi teguran dan penagihan kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. “Di Kota Tangerang ada 349.641 wajib pajak pada tahun 2017. Mereka terus kita ingatkan agar selalu membayar tepat waktu,” ungkap Herman.

Tak hanya itu, lanjut Herman, Bapenda juga melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah pembayaran PBB dan BPHTB dengan mewujudkan tempat pembayaran pilihan selain Bank Jabar Banten (BJB), juga bisa di kasir minimarket Alfamart dan Indomart, serta yang terbaru di Kantor Pos yang ada di seluruh Indonesia.

“Jadi masyarakat tidak harus mengantri di Kantor Kecamatan, Kantor Bapenda atau Bank BJB. Kami memberi kemudahan akses bagi masyarakat, sehingga diharapkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya PBB buat kemajuan kota,” katanya.

Menurut Herman penerimaan dari PBB dan BPHTB ini nantinya digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk membiayai pembangunan. Dana tersebut paling besar digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. “Selain itu, penerimaan pajak juga dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur sarana dan prasarana Kota Tangerang seperti pembuatan jalan raya, fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah dan posyandu,” pungkasnya.(ADV)

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

NASIONAL
Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Sehari Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 | 19:37

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TANGSEL
Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Dukung PP TUNAS, Diskominfo Tangsel Fokus Literasi Digital dan Keamanan Siber bagi Pelajar

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill