Connect With Us

Dispenda Kota Tangerang Terus Genjot Pendapatan PBB dan BPHTB

Advertorial | Selasa, 21 November 2017 | 18:00

Tampak Petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tangerang melayani para peserta yang ingin membayar pajak, Selasa (21/11/2017). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam sebuah negara. Pasalnya pembangunan berbagai fasilitas publik dibiayai dari pajak. Tanpa pajak kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Agar pembangunan di daerah semakin meningkat dan merata, selain harus adanya kesadaran para wajib pajak untuk membayar, juga harus didorong dengan peningkatan target. Semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

pajak

Pemerintah Kota Tangerang sendiri, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) juga terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, di tahun 2017 target dalam APBD murni untuk PBB sebesar Rp350,9 miliar sedangkan BPHTB Rp330 miliar. Sedangkan di target APBD perubahan untuk PBB sebesar Rp353 miliar dan BPHTB Rp350 miliar. “Artinya ada penambahan target Rp2,1 miliar untuk PBB dan Rp20 miliar untuk BPHTB,” jelasnya, Selasa (21/11/2017).

Adapun langkah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut diantaranya sosialisasi kepada para wajib pajak, lalu memberi teguran dan penagihan kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran. “Di Kota Tangerang ada 349.641 wajib pajak pada tahun 2017. Mereka terus kita ingatkan agar selalu membayar tepat waktu,” ungkap Herman.

Tak hanya itu, lanjut Herman, Bapenda juga melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah pembayaran PBB dan BPHTB dengan mewujudkan tempat pembayaran pilihan selain Bank Jabar Banten (BJB), juga bisa di kasir minimarket Alfamart dan Indomart, serta yang terbaru di Kantor Pos yang ada di seluruh Indonesia.

“Jadi masyarakat tidak harus mengantri di Kantor Kecamatan, Kantor Bapenda atau Bank BJB. Kami memberi kemudahan akses bagi masyarakat, sehingga diharapkan adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya PBB buat kemajuan kota,” katanya.

Menurut Herman penerimaan dari PBB dan BPHTB ini nantinya digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk membiayai pembangunan. Dana tersebut paling besar digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. “Selain itu, penerimaan pajak juga dialokasikan untuk kegiatan infrastruktur sarana dan prasarana Kota Tangerang seperti pembuatan jalan raya, fasilitas-fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah dan posyandu,” pungkasnya.(ADV)

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill