Connect With Us

Prajurit Kodim 05/06 Tangerang Bersihkan Lapangan Ahmad Yani

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Desember 2017 | 11:00

Para personil TNI dari Kodim 05/06 Tangerang, saat melaksanakan kegiatan kerja bakti sosial untuk membersihkan lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Senin (11/12/2017). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Lapangan Ahmad Yani memang terlihat berbeda pada pagi ini, biasanya lapangan tersebut digunakan oleh masyarakat Kota Tangerang untuk berolahraga. Namun di sisi lain, sebanyak 110 personil TNI Kodim 05/06 Tangerang berkumpul di lapangan itu, Senin (11/12/2017).

Tetapi perkumpulan mereka ini tidak untuk berperang seperti persepsi masyarakat yang menilai TNI hanya untuk menjaga keamanan Indonesia. Melainkan untuk membersihkan lapangan Alun-alun yang akan digunakan sebagai perayaan Hari Juang Kartika ke-72.

BACA JUGA: 

Seperti salah satu personil TNI berpangkat Kopda dari Kodim 05/06 Tangerang bernama Usep. Dengan menggunakan peralatan kebersihan, dia terlihat antusias untuk membersihkan lapangan itu.

"Ya kegiatan kita kali ini membersihkan lapangan, biar kinclong lapangannya, karena memang akan digunakan untuk hari ulang tahun (Hari Juang Kartika)," kata dia, Senin (11/12/2017).

Dia menambahkan, nantinya pada perayaan HUT tersebut akan ada berbagai rangkaian kegiatan sosial dari Kodim 05/06 untuk masyarakat Kota Tangerang. "Dihari ulang tahun akan ada baksos, donor darah, dan masih banyak lagi yang berguna untuk memberikan kontribusi pada masyarakat Kota Tangerang," jelas dia.

Telihat di lokasi, rerumputan panjang di lapangan pun dipotong, berbagai sampah yang berserakan telah di angkut, debu-debu yang sudah menjadi tanah juga ikut terangkut. Dan kini kebersihan lingkungan tersebut terlihat hijau.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill