Connect With Us

Korban Penggusuran Akan Pidanakan Wali Kota Tangerang

Tommy Okagani | Senin, 11 Desember 2017 | 13:00

Ratusan korban penggusuran menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota Tangerang,Senin (11/12/17). (@TangerangNews / Tommy Okgani )

TANGERANGNEWS.com-Warga Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang menjadi korban penggusuran, berencana akan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Warga akan menyiapkan berbagai barang bukti sebagai pelengkap berkas, yang akan dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dinilai selaku penanggung jawab atas penggusuran selain petugas Satpol PP selaku eksekutor penggusuran.

BACA JUGA: 

"Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Pemkot Tangerang dan Satpol PP.  Karena dianggap telah melakukan pengerusakan", ujar Septian perwakilan korban kepada awak media, Senin (11/12/17).

Lebih lanjut Septian mengatakan, dasar pelaporan lantaran tidak ada bukti autentik berupa surat putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menguatkan lahan seluas 6,2 hektare adalah milik Pemkot Tangerang atau hibah dari pengembang sebagai lahan fasos fasum.

"Tidak ada bukti kuat dan autentik berupa putusan pengadilan, tapi main gusur gusur rumah warga. Itu merupakan tindakan pengerusakan dan unsur pidana, karena melanggar pasal 406 KUHP, " paparnya.

Sementara itu, ratusan korban penggusuran masih menuntut keadilan berupa ganti rugi lahan, dengan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Balaikota Tangerang.

Mereka menuntut Pemkot Tangerang membayar ganti rugi rumah yang telah ditempatinya selama 35 tahun.

"Saya tinggal sejak 35 tahun lalu, punya KTP dan KK tapi tetap digusur tanpa ganti rugi", jelas May salah satu korban saat ikuti aksi unjuk rasa.

"Setelah digusur tidak ada bantuan bagi para korban, padahal sangat membutuhkan dan selama ini tinggal di atas kuburan", tutupnya.(DBI/RGI)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill