Connect With Us

Korban Penggusuran Akan Pidanakan Wali Kota Tangerang

Tommy Okagani | Senin, 11 Desember 2017 | 13:00

Ratusan korban penggusuran menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota Tangerang,Senin (11/12/17). (@TangerangNews / Tommy Okgani )

TANGERANGNEWS.com-Warga Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang menjadi korban penggusuran, berencana akan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Warga akan menyiapkan berbagai barang bukti sebagai pelengkap berkas, yang akan dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah dinilai selaku penanggung jawab atas penggusuran selain petugas Satpol PP selaku eksekutor penggusuran.

BACA JUGA: 

"Pelaporan dilakukan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Pemkot Tangerang dan Satpol PP.  Karena dianggap telah melakukan pengerusakan", ujar Septian perwakilan korban kepada awak media, Senin (11/12/17).

Lebih lanjut Septian mengatakan, dasar pelaporan lantaran tidak ada bukti autentik berupa surat putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menguatkan lahan seluas 6,2 hektare adalah milik Pemkot Tangerang atau hibah dari pengembang sebagai lahan fasos fasum.

"Tidak ada bukti kuat dan autentik berupa putusan pengadilan, tapi main gusur gusur rumah warga. Itu merupakan tindakan pengerusakan dan unsur pidana, karena melanggar pasal 406 KUHP, " paparnya.

Sementara itu, ratusan korban penggusuran masih menuntut keadilan berupa ganti rugi lahan, dengan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Balaikota Tangerang.

Mereka menuntut Pemkot Tangerang membayar ganti rugi rumah yang telah ditempatinya selama 35 tahun.

"Saya tinggal sejak 35 tahun lalu, punya KTP dan KK tapi tetap digusur tanpa ganti rugi", jelas May salah satu korban saat ikuti aksi unjuk rasa.

"Setelah digusur tidak ada bantuan bagi para korban, padahal sangat membutuhkan dan selama ini tinggal di atas kuburan", tutupnya.(DBI/RGI)

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

KOTA TANGERANG
Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Buronan Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus di Jatiuwung Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 | 13:02

Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi) ditangkap saat beraksi di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill