Connect With Us

Orang Tua Korban Pemerkosaan di Sewan Kesal Anaknya Digilir

Muhamad Heru | Kamis, 28 Desember 2017 | 22:00

Suasana persidangan perdana kasus pencabulan yang bersifat terutup di pengadilan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com - Orangtua SDS,15, yang menjadi korban pemerkosaan mengaku kesal dengan para pelaku yang menggilir anak gadisnya.

Karenanya, dia berharap majelis hakim dapat menghukum para pelaku dengan maksimal. Kedua orangtua itu telah menyatakan, tidak akan menempuh jalur damai.

Ketika ditemui pada sidang perdana terkait kasus tersebut, Nurhayati, ibunda korban kesal setelah mengetahui anaknya benar-benar diperlakukan tidak manusiawi.

"Saya berharap kepada bapak hakim agar para tersangka dapat dihukum dengan berat, sesuai dengan cara mereka meludahi anak saya. Supaya para tersangka kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, setelah menjalani sidang tertutup itu, Rabu (28/12/2017) kemarin.

Sedangkan Ramses Siahaan, ayahanda korban mengungkapkan, memohon agar para tersangka dikenakan Pasal yang ada dalam Undang-undang Dasar tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Mudah-mudahan hakim bisa bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Sesuai ancaman UUD tentang anak yang masih di bawah umur. Saya berharap, mereka (para tersangka) dengan bisa dipenjara secara maksimal, membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB di Sewan Gaga, RT 01/07 Kelurahan Neglasari, Kacamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2017).

Adapun kronologis kejadiannya, mulanya SDS,15, yang merupakan korban pencabulan dijemput tersangka MI,16, dirumah korban untuk diajak berkeliling, sebelum akhirnya dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :

Dimana pada saat itu sudah ada 3 tersangka lainnya berada di TKP, para pelaku pun sedang dipengaruhi alkohol. Kala itu, korban pun dipaksa meminum-minuman keras dengan ancaman tidak diantarkan pulang oleh para tersangka. Setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran.

Para tersangka yang sudah di tahan dan tinggal menunggu vonis itu, diduga terancam pasal UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman waktu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(DBI/HRU)

NASIONAL
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Dihadiri AMIN Tanpa Ganjar dan Mahfud

Rabu, 24 April 2024 | 12:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

KOTA TANGERANG
Waspada Flu Singapura, Ini Gejala dan Cara Pengobatannya

Waspada Flu Singapura, Ini Gejala dan Cara Pengobatannya

Kamis, 25 April 2024 | 07:13

Flu Singapura atau penyakit kaki, tangan dan mulut alias hand, foot and mouth disease (HFMD), merupakan penyakit menular yang umumnya menyerang anak-anak, meski ada beberapa kasus pada remaja dan dewasa.

SPORT
Pendaftaran Tahap III POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dibuka

Pendaftaran Tahap III POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dibuka

Kamis, 25 April 2024 | 01:31

Menjelang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten yang akan dihelat di Kota Tangerang pada 8 Juni 2024 mendatang, proses pendaftaran bagi para peserta masih dibuka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill