Connect With Us

Gandeng Yusril, Apdesi Gugat Aturan yang Jegal Kepala Desa untuk jadi Anggota DPRD

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Januari 2018 | 14:00

Yusril Ihza Mahendra saat memberi sambutan di hadapan ratusan kepala desa di Eks Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merasa terhambat oleh Undang-undang (UU) desa dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, menjelang pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. Tidak sedikit kepala desa yang berkeinginan ikut dalam pertarungan menjadi wakil rakyat.

Karena itulah Apdesi akan melakukan uji materil (judicial review) terhadap UU No.6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk maju menghadapi MK dan MA dalam melakukan judicial review terhadap UU Desa dan peraturan KPU itu.

Dalam hal tersebut sejumlah pemimpin APDESI dari berbagai provinsi juga secara resmi melakukan penandatanganan MOU tersebut.

"Ini sebenarnya melakukan uji UU desa dan menguji peraturan KPU tentang syarat-syarat untuk menjadi calon legislatif yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa," ujar Yusril, Jumat (5/1/2018) di Eks Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang.

Yusril menjelaskan, kades dan perangkat desa merasa bahwa hak-hak mereka terhambat dengan adanya peraturan KPU dan juga UU desa.

"Mereka merasa terhambat kalau mereka ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif karena mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, padahal itu tidak ada di dalam undang-undang. Itu ada dalam peraturan KPU," jelas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, setelah penanda tanganan kuasa, pihaknya akan mengajukan uji materil ke MA dalam waktu dekat.

"Setelah penandatanganan ini, dalam waktu seminggu kami sudah bisa ajukan ke mahkamah agung karena sudah kami pelajari beberapa hari yang lalu. Memang ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi. Oleh karena itu, cara damai inilah yang kami tempuh," ucap Yusril.

BACA JUGA :

Diketahui, salah satu pasal didalam UU Desa tentang larangan para Kades untuk menjadi pengurus partai politik, adalah pasal 29. Sementara larangan menjadi parpol untuk perangkat desa tertuang pada pasal 51.

"Pengurus partai dan anggota partai politik adalah dua hal yang sama sekali tidak sama. Karena anggota parpol bukan berarti pengurus parpol," imbuh Yusril.

Menurut Yusril, pengurus partai politik sangat berbeda dengan anggota partai politik.

"Semoga uji materi UU ini dapat dikabulkan dan dibatalkan oleh MA sehingga para kades dan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri, tapi cukup cuti," papar Yusril.(DBI/HRU)

KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill