Connect With Us

Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Januari 2018 | 17:00

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat menunjukan barang bukti kepada awak media, Selasa (9/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua bandit spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota,Kompol Robinson Manurung mengatakan, kedua bandit itu masing-masing berinisial IY, 22, dan HH, 24. Keduanya diringkus polisi di tempat yang berbeda.

"Pertama polisi berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/1/2018).

Atas pengakuan IY, lanjut Robinson, kemudian selang beberapa jam polisi berhasil meringkus HH. "Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB tersangka HH ditangkap pula di rumah kontrakannya," katanya.

Belakangan diketahui, kedua bandit itu mengontrak rumah di Jalan Lokapala III No 12, RT 04/08, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH itu merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.

"Terakhirir keduanya pada tanggal 30 Desember 2017 berhasil menggasak laptop dan kamera yang berada di dalam Mobil Honda Freed berwarna hitam," ucapnya.

Harley menjelaskan, pada saat kedua bandit itu beraksi, mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II, Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang.

"Caranya dengan memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan dengan menggunakan serpihan busi bekas yang sudah disiapkan," tuturnya.

BACA JUGA :

Di depan para awak media kedua bandit itu mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang.

Kini para bandit beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp700 ribu sisa hasil penjualan laptop, serta beberapa busi bekas dan serpihannya maupun tas ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill