Connect With Us

Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Januari 2018 | 17:00

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat menunjukan barang bukti kepada awak media, Selasa (9/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua bandit spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota,Kompol Robinson Manurung mengatakan, kedua bandit itu masing-masing berinisial IY, 22, dan HH, 24. Keduanya diringkus polisi di tempat yang berbeda.

"Pertama polisi berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis, 4 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/1/2018).

Atas pengakuan IY, lanjut Robinson, kemudian selang beberapa jam polisi berhasil meringkus HH. "Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB tersangka HH ditangkap pula di rumah kontrakannya," katanya.

Belakangan diketahui, kedua bandit itu mengontrak rumah di Jalan Lokapala III No 12, RT 04/08, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH itu merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.

"Terakhirir keduanya pada tanggal 30 Desember 2017 berhasil menggasak laptop dan kamera yang berada di dalam Mobil Honda Freed berwarna hitam," ucapnya.

Harley menjelaskan, pada saat kedua bandit itu beraksi, mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Prambanan Raya Perum II, Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang.

"Caranya dengan memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan dengan menggunakan serpihan busi bekas yang sudah disiapkan," tuturnya.

BACA JUGA :

Di depan para awak media kedua bandit itu mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang.

Kini para bandit beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp700 ribu sisa hasil penjualan laptop, serta beberapa busi bekas dan serpihannya maupun tas ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

KAB. TANGERANG
Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Selasa, 16 September 2025 | 20:07

Di tengah perjuangan untuk pulih dari trauma, para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Tangerang sering kali menghadapi tantangan berat lainnya yakni pengucilan dan perlakuan tidak adil dari lingkungan sekitar

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill