Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com - Apes nian nasib Hari Yusnandar, 23, lagi asyik pacaran dengan pasangannya tiba-tiba saja ditangkap dan motornya disita oleh 2 polisi gadungan.
Kejadian ini berlangsung pada pukul 22.00 WIB di Jalan Cipadu, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu (28/1/2018).
Kedua polisi gadungan yang merupakan pelaku pemerasan itu berinisial AH, 24, dan DC, 24, warga Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang pacaran, lalu datang kedua pelaku yang mengaku dari Polsek Ciledug. Kedatangan kedua polisi gadungan itu pun untuk memeras korban.
"Tiba-tiba korban digerebek, ditangkap, dan motor milik korban jenis Yamaha N Max disita pelaku," ujar Deddy, Selasa (30/1/2018).
Menurut Deddy, sesudah motornya disita, kedua pelaku pun meminta tebusan kepada korban sebesar Rp.2.500.000. "Nah modusnya kalau membayar tebusan, pelaku akan mengembalikan motor korban," ucap Deddy.
Berselang beberapa jam kejadian itu berlangsung, korban melapor ke Polsek Ciledug. Dan ditanggapi oleh Team Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Tapril.
Operasi tersebut menemukan titik terang, kedua pelaku pun langsung tertangkap tangan di Jalan Cipadu, Kota Tangerang.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N Max, satu unit motor Yamaha Mio, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
"Pelaku dan barang sudah dibawa ke Mapolsek Ciledug Untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar Deddy.(RAZ/HRU)
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews