Connect With Us

Motor Sejoli di Ciledug Dirampas Polisi Gadungan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Januari 2018 | 11:00

Polisi gadungan berinisial AH, 24, dan DC, 24, diamankan aparat Polsek Ciledug. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Apes nian nasib Hari Yusnandar, 23, lagi asyik pacaran dengan pasangannya tiba-tiba saja ditangkap dan motornya disita oleh 2 polisi gadungan.

Kejadian ini berlangsung pada pukul 22.00 WIB di Jalan Cipadu, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu (28/1/2018).

Kedua polisi gadungan yang merupakan pelaku pemerasan itu berinisial AH, 24, dan DC, 24, warga Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang pacaran, lalu datang kedua pelaku yang mengaku dari Polsek Ciledug. Kedatangan kedua polisi gadungan itu pun untuk memeras korban.

"Tiba-tiba korban digerebek, ditangkap, dan motor milik korban jenis Yamaha N Max disita pelaku," ujar Deddy, Selasa (30/1/2018).

Menurut Deddy, sesudah motornya disita, kedua pelaku pun meminta tebusan kepada korban sebesar Rp.2.500.000. "Nah modusnya kalau membayar tebusan, pelaku akan mengembalikan motor korban," ucap Deddy.

Berselang beberapa jam kejadian itu berlangsung, korban melapor ke Polsek Ciledug. Dan ditanggapi oleh Team Resmob yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Tapril.

Operasi tersebut menemukan titik terang, kedua pelaku pun langsung tertangkap tangan di Jalan Cipadu, Kota Tangerang.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N Max, satu unit motor Yamaha Mio, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

"Pelaku dan barang sudah dibawa ke Mapolsek Ciledug Untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar Deddy.(RAZ/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill