UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com - Hendak menuju rumah dari kantornya, sepeda motor yang dikendarai Yuni Oktora, 21, warga Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dibegal oleh pelaku berinisial AP. Namun pelaku kepergok warga saat membawa kabur motor tersebut.
Insiden tersebut berlangsung pada pukul 19.30 WIB di Kampung Rasa Lini, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).
Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yuda mengatakan, pelaku diamankan warga saat membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernopol B-3136-CDP.
Fredy mengungkapkan, modus pelaku dengan cara menunggu di marka kejut, sehingga korban pun mengurangi laju kendaraannya dan pelaku langsung beraksi.
"Modusnya standby di jalan rusak dan polisi tidur. Ketika korban melaju sangat pelan, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motornya," ujarnya di Mapolsek Teluknaga, Kamis (1/2/2018).
Di Mapolsek Teluknaga, Yuni mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut. Ia mengatakan, setiap hari selalu melintasi kawasan Desa Laksana dan tidak pernah terjadi apapun. "Saya berangkat kerja setiap hari lewat situ," ujarnya.
Ketika dibegal, Yuni mengurai laju kendaraannya karena terdapat polisi tidur. Dan pada waktu bersamaan, pelaku yang sebelumnya sudah standby pun beraksi.
"Saya kira warga sekitar, awalnya nggak curiga. Kebetulan di jalan kan agak belok dan gajlukan, pas saya rem motornya, pelaku langsung menendang, saya jatuh. Pelaku lalu ngambil stang dan narik motor," ungkapnya.
Yuni pun sempat menghalau pelaku dengan mencabut kunci sepeda motornya dan berteriak keras minta tolong.
"Sempat perebutan kunci, tapi pelaku tetap melawan, kaki saya diinjak dan ditendang. Saya dapat kunci motor saya. Pisau yang dipakai pelaku langsung dibuang sama pelaku ke kebun," paparnya.
Karena teriakan Yuni cukup keras sehingga mencuri perhatian warga sekitar, pelaku yang ingin mencoba kabur pun kepergok warga dan ditangkap pada saat itu juga. Pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.
Hingga saat ini, pelaku yang merupakan warga Tegal Alur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, meringkuk di Mapolsek Teluknaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
Mendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek, Telkomsel menghadirkan beragam solusi konektivitas digital yang andal dan terjangkau.
PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mulia Berkah Abadi resmi berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amani Mulia Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews