Connect With Us

Sekeluarga Dibantai di Periuk Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Februari 2018 | 18:00

Kepolisian saat mengevakuasi Jenazah korban Pembantaian di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B 6 Rt 05/12, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Senin (12/2/2018). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B 6 Rt 05/12, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, diduga dibantai, Senin (12/2/2018). Ibu dan dua anak ditemukan tewas, sementara sang ayah masih hidup meski bersimbah darah.

Berdasarkan keterangan tetangga korban Bude Marti, keempat anggota keluarga tersebut ditemukan sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya dia merasa curiga karena korban tidak keluar rumah hingga sore hari.

BACA JUGA:

"Motornya ada tapi enggak keluar, karena curiga ada apa-apa, saya panggil saya ketok pintunya. Tapi tidak ada jawaban. Sedangkan pintu rumah tidak dikunci. Saya takut masuk akhirnya panggil ketua RT," jelasnya.

Setelah ketua RT berama warga masuk, alangkah kagetnya mereka, melihat tiga orang di dalam kamar dalam keadaan tewas. Ketiganya adalah Ibu, Emah, dan dua anaknya, Nova, 23, dan Tiara, 11.

"Posisinya mereka berpelukan, wajahnya ditutul bantal dan selimut," katanya.

Sedangkan Ayahnya, Efendi, ditemukan di kamar belakang dalam keadaan bersimbah darah, namun masih hidup. "Suaminya dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih," jelasnya.

Belum diketahui penyebab pembantaian tersebut. Namun diduga hal itu dilakukan oleh sang suami. Karena sebelum terjadi, suami dan istri tersebut sempat bertengkar.

Saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara. Sementara jenazah korban dibawa dengan mobil ambulans.(RAZ/RGI)

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill