Sungai Cisadane Diduga Tercemar, PDAM Aetra Tangerang Alami Gangguan
Selasa, 10 Februari 2026 | 08:03
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aetra Tangerang melalui unggahan resminya menyampaikan adanya penurunan kualitas air baku.
TANGERANGNEWS.com - Dalam waktu dekat ini, anak-anak di Kota Tangerang yang berusia di bawah 17 tahun akan mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang sudah menyiapkan ratusan ribu blangko untuk KIA.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang Sri Warsini mengatakan, memang saat ini pembuatan KIA di Kota Tangerang belum berlangsung. Tetapi, ia menegaskan bulan depan sudah bisa diterapkan.
"Prosesi pelaksanaannya sudah kami siapkan matang-matang. Intinya akan di mulai dalam waktu dekat ini," ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan No 1, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (5/3/2018).
Hal tersebut mengingat bahwa Disdukcapil Kota Tangerang telah mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan KIA, seperti blangko, alat cetak dan ribbon.
Menurut Sri, anak-anak di Kota Tangerang yang akan memiliki KIA sudah terdata oleh Disdukcapil. Jumlahnya pun cukup banyak, ada sekitar 418.772 orang.
"Kami menyiapkan sebanyak 312.900 blangko. Sebanyak 100.000 dilaksanakan pengadaannya pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2017. Sedangkan sisanya sebanyak 212.900 dilaksanakan pada APBD tahun anggaran 2018," katanya.
Sri menjelaskan, Berdasarkan Permendagri Nomor 2/2016 Tentang Kartu Identitas Anak, bahwa KTP anak ini terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0 - 5 tahun (balita) dan untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun.
Persyaratannya pun sangat mudah. Orangtua atau pemohon dapat memintakan KIA jenis 5 - 17 tahun dengan menyertakan fotocopy kutipan akta kelahiran anak, KTP dan KK orangtua, serta dua lembar pasfoto anak berukuran 2 x 3 cm.
Sementara untuk KIA balita syaratnya sama, tetapi jika anak balita lahir sebelum pemberlakuan KIA, kartunya dapat dimintakan ke Disdukcapil.
"KIA balita diberikan bersamaan dengan kutipan akta kelahiran anak," jelasnya.
Disdukcapil juga memprioritaskan kemudahan pelaksanaan pembuatan KIA. Sri mengatakan pembuatannya bisa dilaksanakan di Kecamatan domisili.
"Pelaksanaan pembuatan KIA bisa dilaksanakan di Kecamatan. Tidak menutup kemungkinan juga dilaksanakan secara kolektif dari sekolah-sekolah. Kini sedang diproses prosedur dan SOP pelaksanaannya," ucapnya.
Sri menjelaskan lebih jauh mengenai manfaat KIA, pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan.
KIA bermanfaat sebagai bentuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasian, serta mencegah terjadinya perdagangan anak.
"Juga bisa bermanfaat untuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank," paparnya.
Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa. Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri sehingga identitas dirinya sah secara hukum.(RAZ/HRU)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aetra Tangerang melalui unggahan resminya menyampaikan adanya penurunan kualitas air baku.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews