Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com -Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin menilai proses penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang sangat lamban dan tak kunjung selesai.
Menurutnya, persoalan tersebut terus menerus berlarut lantaran UU no 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang tidak memberikan penguatan hukum terhadap penyerahan aset.

Stadion Benteng.
Pada UU tersebut, di Pasal 13 ayat (1) huruf B disebutkan bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.
“Kalimat 'Dianggap Perlu' menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang,” katanya, Rabu (7/3/2017).
Maka itu, DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada UU pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.
“Di pasal 13 huruf B, di situ ada kalimat jika dianggap perlu diserahkan aset daerah. Jadi kita akan hilangkan kalimat itu melalui Judicial Review,” ujar Sjaifuddin.
Menurut Sjaifuddin, DPRD akan mendorong Pemkot Tangerang untuk mengajukan Judicial Review terhadap pasal yang dinilainya untuk mengubah, mengganti atau menghapus kalimat ‘Dianggap Perlu’.

Kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Lebih lanjut Sjaifuddin menilai, kalimat ‘dianggap perlu untuk diserahkan’ dapat menghambat serah terima aset milik Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Karena menurutnya, apabila Pemkab merasa aset itu belum terlalu genting dibutuhkan oleh kota, maka serah terima itu akan menjadi kendala.
“Kita terus mendorong serah terima aset ini. Karena ada salah satu rekomendasi Pansus aset kemarin supaya dilakukan Judicial Review. Semua aset diserahkan ke Kota tak terkecuali lagi, karena memang ada UU pembentukan Kota Tangerang,” ucapnya.
Selain itu, Sjaifuddin menerangkan ada ratusan bidang aset Kabupaten di Kota Tangerang dan aset ini menurutnya sudah terlalu lama terbengkalai. "Judicial Review itu perlu supaya ratusan bidang itu dapat segera dikembalikan ke Kota Tangerang,” paparnya.
Selama ini, tak heran jika banyak aset yang terbengkalai, contohnya Stadion Benteng Tangerang yang berada di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang. Stadion itu merupakan salah satu aset Pemkab Tangerang yang berdiri di atas tanah Pemkot Tangerang. Hingga kini, aset tersebut masih terbengkalai statusnya.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews