Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang
Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17
Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.
TANGERANGNEWS.com -Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin menilai proses penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang sangat lamban dan tak kunjung selesai.
Menurutnya, persoalan tersebut terus menerus berlarut lantaran UU no 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang tidak memberikan penguatan hukum terhadap penyerahan aset.

Stadion Benteng.
Pada UU tersebut, di Pasal 13 ayat (1) huruf B disebutkan bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.
“Kalimat 'Dianggap Perlu' menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang,” katanya, Rabu (7/3/2017).
Maka itu, DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada UU pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.
“Di pasal 13 huruf B, di situ ada kalimat jika dianggap perlu diserahkan aset daerah. Jadi kita akan hilangkan kalimat itu melalui Judicial Review,” ujar Sjaifuddin.
Menurut Sjaifuddin, DPRD akan mendorong Pemkot Tangerang untuk mengajukan Judicial Review terhadap pasal yang dinilainya untuk mengubah, mengganti atau menghapus kalimat ‘Dianggap Perlu’.

Kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Lebih lanjut Sjaifuddin menilai, kalimat ‘dianggap perlu untuk diserahkan’ dapat menghambat serah terima aset milik Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Karena menurutnya, apabila Pemkab merasa aset itu belum terlalu genting dibutuhkan oleh kota, maka serah terima itu akan menjadi kendala.
“Kita terus mendorong serah terima aset ini. Karena ada salah satu rekomendasi Pansus aset kemarin supaya dilakukan Judicial Review. Semua aset diserahkan ke Kota tak terkecuali lagi, karena memang ada UU pembentukan Kota Tangerang,” ucapnya.
Selain itu, Sjaifuddin menerangkan ada ratusan bidang aset Kabupaten di Kota Tangerang dan aset ini menurutnya sudah terlalu lama terbengkalai. "Judicial Review itu perlu supaya ratusan bidang itu dapat segera dikembalikan ke Kota Tangerang,” paparnya.
Selama ini, tak heran jika banyak aset yang terbengkalai, contohnya Stadion Benteng Tangerang yang berada di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang. Stadion itu merupakan salah satu aset Pemkab Tangerang yang berdiri di atas tanah Pemkot Tangerang. Hingga kini, aset tersebut masih terbengkalai statusnya.(RAZ/HRU)
Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews