Connect With Us

Penyerahan Aset Lamban, DPRD Dorong Pemkot Tangerang Ajukan Judisial Review

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 7 Maret 2018 | 16:00

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin menilai proses penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang sangat lamban dan tak kunjung selesai.

Menurutnya, persoalan tersebut terus menerus berlarut lantaran UU no 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang tidak memberikan penguatan hukum terhadap penyerahan aset.

Stadion Benteng.

             Stadion Benteng.

Pada UU tersebut, di Pasal 13 ayat (1) huruf B disebutkan bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

“Kalimat 'Dianggap Perlu' menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang,” katanya, Rabu (7/3/2017).

Maka itu, DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada UU pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

“Di pasal 13 huruf B, di situ ada kalimat jika dianggap perlu diserahkan aset daerah. Jadi kita akan hilangkan kalimat itu melalui Judicial Review,” ujar Sjaifuddin.

Menurut Sjaifuddin, DPRD akan mendorong Pemkot Tangerang untuk mengajukan Judicial Review terhadap pasal yang dinilainya untuk mengubah, mengganti atau menghapus kalimat ‘Dianggap Perlu’.

Palang Merah Indonesia (PMI)

                 Kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Lebih lanjut Sjaifuddin menilai, kalimat ‘dianggap perlu untuk diserahkan’ dapat menghambat serah terima aset milik Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Karena menurutnya, apabila Pemkab merasa aset itu belum terlalu genting dibutuhkan oleh kota, maka serah terima itu akan menjadi kendala.

“Kita terus mendorong serah terima aset ini. Karena ada salah satu rekomendasi Pansus aset kemarin supaya dilakukan Judicial Review. Semua aset diserahkan ke Kota tak terkecuali lagi, karena memang ada UU pembentukan Kota Tangerang,” ucapnya.

Selain itu, Sjaifuddin menerangkan ada ratusan bidang aset Kabupaten di Kota Tangerang dan aset ini menurutnya sudah terlalu lama terbengkalai. "Judicial Review itu perlu supaya ratusan bidang itu dapat segera dikembalikan ke Kota Tangerang,” paparnya.

Selama ini, tak heran jika banyak aset yang terbengkalai, contohnya Stadion Benteng Tangerang yang berada di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang. Stadion itu merupakan salah satu aset Pemkab Tangerang yang berdiri di atas tanah Pemkot Tangerang. Hingga kini, aset tersebut masih terbengkalai statusnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Sempat Cekcok dengan Anak Tiri, Ibu di Curug Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sempat Cekcok dengan Anak Tiri, Ibu di Curug Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sabtu, 18 April 2026 | 15:49

Seorang ibu bernama Widyastuti, 46, ditemukan tewas bersimbah darah, diduga dibunuh oleh anak tirinya sendiri di rumahnya di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 April 2026 malam.

KOTA TANGERANG
Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Jumat, 17 April 2026 | 19:15

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah mitigasi bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing akibat musim kemarau ekstrem yang diprediksi akan berlangsung lebih lama.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill