Connect With Us

UMT Tak Larang Penggunaan Cadar

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Maret 2018 | 18:00

Ilustrasi Wanita Bercadar (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Rektor Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) dr Ahmad Badawi menyatakan, pihak kampus tidak melarang akan penggunaan cadar bagi para mahasiswi. 

“Kampus kami mahasiswi yang bercadar jumlahnta sedikit.  Hanya beberapa saja," kata Badawi kepada TangerangNews.com, Senin (12/3/2018).

Badawi menjelaskan. “Cadar merupakan suatu simbol keislaman untuk menjaga atau menutup aurat. Hal tersebut adalah suatu kebebasan individu dan diatur oleh perundang-undangan soal hak individu.”Sehingga, tidak ada larangan di kampus tersebut. “Kami tidak melarang,” ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, Kampus UIN Sunan Kalijaga  menerapkan keputusan larangan bagi mahasiswinya untuk tidak menggunakan cadar di area kampus.

Keputusan itu menuai kontroversial oleh sejumlah pihak, hingga akhirnya rektorat UIN Sunan Kalijaga pun mencabut kembali aturan tersebut pada Sabtu (12/3/2018).

Kampus tersebut melarang dengan alasan mahasiswi yang mengenakan cadar itu tidak terdaftar di kampusnya,  melainkan orang lain. Namun, Badawi yakin dan percaya hal itu hanya soal ke khawatiran belaka.  "Itu mah hanya kekhawatiran saja. Kami tidak mengkhawatirkan hal tersebut," tuturnya.(DBI/RGI)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill