Connect With Us

Kronologis Suap Hakim & Panitera di PN Tangerang Jumlahnya Bikin Kaget

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 Maret 2018 | 08:00

Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-KPK mennyampaikan kronologis penangkapan terhadap para terduga pemberi dan penerima suap di PN Tangerang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan. “Pihak panitera menyampaikan kepada pengacara berinisial ADS dan HMS bahwa perkara atas gugatan mereka gugatannya akan ditolak.”

Perkara yang dibocorkan panitera berinisial TT atau TA yang dimaksud adalah. “Kasus wanprestasi yang sedang berjalan di PN Tangerang. Panitera menyampaikan akan diputuskan pada tanggal 8 Mei 2018, dari situ segala upaya dilakukan ADS untuk meminta bantuan kepada TA.”

Basaria menjelaskan, kesepakatan soal dimenangkannya kasus wanprestasi pun terjadi. Pihak pengacara memberikan imbalan berupa uang tunai Rp30 juta kepada sang hakim dan panitera pengganti.

"Jadi pada 7 Maret 2018 HMS bertemu dengan TA dan diduga menyerahkan uang sejumlah Rp7,5 juta yang langsung diserahkan kepada WWN. Namun uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangannya yaitu sejumlah Rp22,5juta akan diserahkan kemudian," ucap Basaria.

Basaria menjelaskan. "Konstruksi perkaranya ADS sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada WWN selaku ketua majelis hakim.”

Petugas KPK langsung mengamankan para tersangka disejumlah tempat berbeda pada Senin (12/3/2018).

HMS diamankan petugas KPK di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta. ADS diamankan di lokasi parkir PN Tangerang. Dan TA diamankan di PN Tangerang dengan uang Rp25 juta. Sedangkan WWN diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Semarang.

"Setelah melakukan pemeriksaan pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Akhirnya disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama," papar Basaria.(DBI/HRU)

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill