Connect With Us

Pengawasan SPBU di Kota Tangerang Diperketat

Advertorial | Jumat, 4 Mei 2018 | 21:00

Terlihat sejumlah petugas di SPBU Jatiuwung, Kota Tangerang melayani konsumen, Jumat (4/5/2018). (@TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-UPT Metrologi Kota Tangerang memperketat pengawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang pasca Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap adanya praktik dugaan kecurangan di dua SPBU yang terletak di Ciputat, Tangsel dan Dadap, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Kepala Sub Bagian TU UPT Metrologi Kota Tangerang Nurhidayati mengaku rutin melakukan tera ulang pada puluhan SPBU yang ada di Kota Tangerang.

“Dari hasil tera 56 SPBU yang kami lakukan selama ini memang belum ada tanda-tanda SPBU yang melakukan kecurangan, tapi kami tetap mewaspadainya,” kata dia, Jumat (4/5/2018).

Dia melanjutkan, sebelum ramai diberitakan tentang SPBU yang melakukan kecurangan, UPT Metrologi sudah melakukan pengawasan rutin.

Selain tera ulang yang dilakukan UPT Metrologi Kota Tangerang, Direktorat Metrologi juga turun langsung untuk memeriksa sejumlah SPBU di Kota Tangerang.

“Kami melakukan tera ulang setahun sekali, kalau Direktorat Metrologi hanya mengambil beberapa sempel saja. Jadi pemeriksaan kurang lebih satu tahun dua kali,” kata dia.

Dia menjelaskan, jika di Kota Tangerangditemukan SPBU yang nakal pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas.

“Pertama kami pastikan dulu apakah betul ada kecurangan, kalau batas toleransi ada perbedaan takaran bensin 20 hingga 30 ml per 20 liter masih dalam tahap wajar. Jika sudah melewati itu kami akan tindak,” jelasnya.

Nurhidayati menambahkan, pasca adanya kasus SPBU nakal di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, pihaknya berencana turun melakukan pemeriksaan.

Dia juga meminta peran serta warga untuk berkoordinasi jika menemukan kejanggalan pada salah SPBU di Kota Tangerang.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemeriksaan juga, dan kami mengimbau agar warga bisa melapor ke kami jika menemukan indikasi kecurangan,” paparnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill