Connect With Us

Usai Minum Air Mineral, Bunga Diperkosa Sopir Angkot di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 Mei 2018 | 15:00

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan bersama anggota lainnya berhasil mengamankan pelaku bernama Andri, 24. terkait kasus pemerkosaan di Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (15/5/2018) lalu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja terjadi di Kota Tangerang. Gadis cantik berinisial RA, 22, itu diperkosa oleh sopir angkutan umum (Angkot), setelah meminum air mineral berisi obat bius yang diberikan pelaku.

Pemerkosaan itu berlangsung di sebuah kamar hotel kelas melati yang terletak di Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (15/5/2018) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan menumpangi kereta api.

Begitu korban tiba di Stasiun Tangerang, korban pun melanjutkan perjalanan dengan menumpangi angkot yang dikendarai pelaku bernama Andri, 24.

"Kami rilis dari kasus perkosaan dimana berawal adanya seorang ibu lapor ke kami bahwa anaknya sebut saja Bunga, 22 tahun, telah menjadi korban perkosaan oleh orang tidak dikenal," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (25/5/2018).

Ketika itu, Korban tak sendirian saat berada di dalam angkot jurusan Pasar Anyar - Kotabumi yang ditumpanginya itu. Tetapi, setelah sekian kilometer angkot tersebut menempuh perjalanannya, beberapa penumpang lainnya pun turun dan hanya menyisakan korban dengan pelaku.

Menurut Kapolres, pada momen ini, pelaku memberikan ramuan kepada korban berupa air mineral yang telah dicampuri obat tetes air mata.

"Bunga ditawari minuman air kemasan mineral dan setelah minum, setengah sadar ataupun tidak, Bunga dibawa ke hotel selanjutnya Andri melakukan tindakan perkosaan," jelasnya.

Setelah puas bercumbu dengan korban, pelaku pun langsung meninggalkannya di hotel itu.

"Pelaku beraksi sendirian. Kami tangkap di kediamannya di wilayah Cimone Tangerang. Kami tindak tegas karena mencoba melawan petugas," kata Kapolres.

Kini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma. Sedangkan pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang.

"Pelaku terancam melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," papar Kapolres.(RAZ/RGI)

BISNIS
Pegadaian Edukasi Puluhan Opang Pondok Aren Kelola Keuangan dan Kenalkan Tabungan Emas

Pegadaian Edukasi Puluhan Opang Pondok Aren Kelola Keuangan dan Kenalkan Tabungan Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:44

PT Pegadaian (Persero) Area Cirendeu memperluas edukasi literasi keuangan kepada masyarakat dengan menggandeng puluhan anggota Komunitas Ojek Pangkalan (Opang) di kawasan Pondok Aren dan sekitarnya.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill