Connect With Us

Usai Minum Air Mineral, Bunga Diperkosa Sopir Angkot di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 Mei 2018 | 15:00

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan bersama anggota lainnya berhasil mengamankan pelaku bernama Andri, 24. terkait kasus pemerkosaan di Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (15/5/2018) lalu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja terjadi di Kota Tangerang. Gadis cantik berinisial RA, 22, itu diperkosa oleh sopir angkutan umum (Angkot), setelah meminum air mineral berisi obat bius yang diberikan pelaku.

Pemerkosaan itu berlangsung di sebuah kamar hotel kelas melati yang terletak di Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (15/5/2018) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dengan menumpangi kereta api.

Begitu korban tiba di Stasiun Tangerang, korban pun melanjutkan perjalanan dengan menumpangi angkot yang dikendarai pelaku bernama Andri, 24.

"Kami rilis dari kasus perkosaan dimana berawal adanya seorang ibu lapor ke kami bahwa anaknya sebut saja Bunga, 22 tahun, telah menjadi korban perkosaan oleh orang tidak dikenal," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (25/5/2018).

Ketika itu, Korban tak sendirian saat berada di dalam angkot jurusan Pasar Anyar - Kotabumi yang ditumpanginya itu. Tetapi, setelah sekian kilometer angkot tersebut menempuh perjalanannya, beberapa penumpang lainnya pun turun dan hanya menyisakan korban dengan pelaku.

Menurut Kapolres, pada momen ini, pelaku memberikan ramuan kepada korban berupa air mineral yang telah dicampuri obat tetes air mata.

"Bunga ditawari minuman air kemasan mineral dan setelah minum, setengah sadar ataupun tidak, Bunga dibawa ke hotel selanjutnya Andri melakukan tindakan perkosaan," jelasnya.

Setelah puas bercumbu dengan korban, pelaku pun langsung meninggalkannya di hotel itu.

"Pelaku beraksi sendirian. Kami tangkap di kediamannya di wilayah Cimone Tangerang. Kami tindak tegas karena mencoba melawan petugas," kata Kapolres.

Kini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma. Sedangkan pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang.

"Pelaku terancam melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," papar Kapolres.(RAZ/RGI)

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

TANGSEL
Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill