Connect With Us

Sopir Truk yang Tabrak Pemotor di Tangcity Mall Belum Jadi Tersangka

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Juni 2018 | 15:00

Mobil ambulans saat membawa Nahir, korban yang ditabrak truk ke RSUD Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sopir truk yang menabrak Nahir, pengendara sepeda motor yang mengakibatkan kedua kakinya terputus hingga meninggal dunia, belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang AKP Isa mengatakan, sopir truk tersebut diketahui bernama Amad, 62, warga Kampung Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Aman mengendarai mobil truk bernopol B-9963-UIT yang melintas dari arah Kawaraci menuju TangCity Mall melalui Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

Begitupula dengan korban Nahir, 43, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol B-6347-CVE, melintas dari arah yang sama.

"Sesampainya di TKP, truk menabrak sepeda motor. Pengendaranya mengalami luka, kedua kaki remuk dan meninggal dunia," kata AKP Isa, Selasa (5/6/2018).

Menurutnya, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan saksi-saksi. AKP Isa mengatakan, sopir dan truk tersebut saat ini berada di Mapolres Metro Tangerang.

"Masih dalam penyelidikan. Belum ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

AKP Isa menuturkan, jika sang sopir ditetapkan sebagai tersangka dipastikan dijerat pasal 310 Ayat 3 UU No 20/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill